Sungguh tak menyangka apa yang dilakukan M Yendi (28), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Sekernan Kabupaten Muaro Jambi ini. Ia harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Jelutung Kota Jambi, karena tertangkap kamera CCTV saat mengutil di Apotek Tiara di Jalan H Adam Malik RT 03 Nomor 30 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari Yusuf SH, kepada wartawan Selasa (14/12) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/12) pukul 11.55. "Ia diamankan oleh satpam apotek tersebut, karena tertangkap CCTV saat mengutil barang," kata kapolsek.
Dikatakannya, setelah diamankan satpam apotek, lalu tersangka dilaporkan oleh korban Hari Setiawan, ke Polsekta Jelutung, dan diamankan ke Mapolsekta Jelutung Kota Jambi.
"Pukul 12.00 tersangka kita tangkap di TKP, dengan barang bukti tiga botol sampo merek Lifebuoy, dua botol sampo Clear, delapan botol sabun pembersih wajah merek Pound's, dua buah hand body merek Citra, dan empat hand body merek Vaselin," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolsek, tersangka akan dijerat pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. "Total kerugian korban Rp 334.000," kata Kapolsek.
Sementara itu, Yendi warga Jalan Depati Parbo RT 11 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanipura, kepada wartawan mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukannya karena penjaga apotik tersebut dalam keadaan lengah.
"Awalnya niat saya cuma mau beli sampo dan biore. Tapi, karena kasirnya lengah, lalu saya ambil barang yang lain. Waktu ngambil, barang-barang yang saya ambil saya simpan di celana, selipkan di pinggang, dan sebagian saya masukkan ke dalam helm," aku Yendi.
PNS yang mengaku golongan II itu, mengatakan, barang yang diambilnya tersebut hanya untuk dimiliki sendiri.
Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari Yusuf SH, kepada wartawan Selasa (14/12) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/12) pukul 11.55. "Ia diamankan oleh satpam apotek tersebut, karena tertangkap CCTV saat mengutil barang," kata kapolsek.
Dikatakannya, setelah diamankan satpam apotek, lalu tersangka dilaporkan oleh korban Hari Setiawan, ke Polsekta Jelutung, dan diamankan ke Mapolsekta Jelutung Kota Jambi.
"Pukul 12.00 tersangka kita tangkap di TKP, dengan barang bukti tiga botol sampo merek Lifebuoy, dua botol sampo Clear, delapan botol sabun pembersih wajah merek Pound's, dua buah hand body merek Citra, dan empat hand body merek Vaselin," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolsek, tersangka akan dijerat pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. "Total kerugian korban Rp 334.000," kata Kapolsek.
Sementara itu, Yendi warga Jalan Depati Parbo RT 11 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanipura, kepada wartawan mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukannya karena penjaga apotik tersebut dalam keadaan lengah.
"Awalnya niat saya cuma mau beli sampo dan biore. Tapi, karena kasirnya lengah, lalu saya ambil barang yang lain. Waktu ngambil, barang-barang yang saya ambil saya simpan di celana, selipkan di pinggang, dan sebagian saya masukkan ke dalam helm," aku Yendi.
PNS yang mengaku golongan II itu, mengatakan, barang yang diambilnya tersebut hanya untuk dimiliki sendiri.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)