Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menyiapkan calon hakim agung. Terhitung sejak 2006 hingga 2010, KY baru menghasilkan 20 hakim agung. “Pada tahun ini, calon hakim agung yang mendaftar 53 orang,” kata Kepala Biro Humas KY Andi Jalal, kepada Rakyat Merdeka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Terhadap 53 calon itu, menurut Andi, KY telah telah melakukan berbagai tahapan seleksi, antara lain investigasi. Sehingga, tersisa 6 orang yang dibawa ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. “53 calon itu terdiri dari 13 orang berlatar belakang hakim karier, dan 40 non karier,” ujarnya.
Andi memaparkan, yang dimaksud hakim karier ialah orang itu telah 20 tahun bekerja sebagai hakim, dan diantaranya pernah menjadi hakim tinggi selama tiga tahun.
Sementara untuk non karier, calon yang bersangkutan telah mengabdi di bidang hukum selama 20 tahun, dan mempunyai gelar doktor dan magister hukum. “Itulah hal pertama yang harus ditempuh. Yaitu, lolos seleksi persyaratan administrasi,” imbuhnya.
Untuk seleksi kualitas, dia menyebutkan, selain mempunyai gelar dan pengalaman, calon hakim agung harus mempunyai kepribadian yang baik. Untuk mengetahui soal kepribadian itu, KY melakukan investigasi. Pada tahap ini, lanjut Andi, banyak calon tidak lolos karena tersandung berbagai masalah, termasuk dugaan korupsi dan suap. “Ketika tim KY melakukan investigasi, misalnya ditemukan hakim yang pernah melakukan penggelapan uang yayasan atau menerima suap. Calon seperti itu kami coret,” tandasnya.
Namun, Andi tidak menyebutkan berapa jumlah calon hakim agung yang terlibat dugaan korupsi dan suap. Hanya saja, ia memastikan, KY masih menemukan perilaku hakim yang menyalahi hukum dan sudah melaporkannya kepada majelis kehormatan hakim. Majelis ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari unsur KY empat orang dan Mahkamah Agung (MA) tiga orang. “Nah, yang bersangkutan selain tidak lulus seleksi calon hakim agung, juga mendapatkan hadiah sanksi dilaporkan kepada majelis kehormatan hakim,” tandasnya.
Dia menjelaskan, investigasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada KY. “Dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kami, masih banyak pelanggaran yang dilakukan hakim. Korupsi dan praktik suap merupakan pengaduan terbanyak yang diterima KY dari masyarakat, selain pelanggaran moral,” katanya.
Sebagai catatan, dua nama terakhir yang disetujui DPR sebagai hakim agung adalah Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. Mereka terpilih menjadi hakim agung pada 28 September lalu.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 A ayat 3 diterangkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. “Tentunya, calon hakim agung yang disodorkan ke DPR haruslah dinyatakan lolos seleksi di KY,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim KY, Zainal Arifin menambahkan, banyaknya para hakim yang masih melakukan praktik suap dan korupsi merupakan cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim. “Inilah yang sedang kami usahakan. Kami terus melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.”
Zainal mengatakan, sebagai lembaga tinggi negara yang lahir dari tuntutan reformasi hukum dan bertugas untuk melakukan reformasi lembaga peradilan, pihaknya terus berupaya mengawasi para hakim di seluruh Indonesia. “Tentu KY tidak mungkin membiarkan terus berlangsungnya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan,” ujarnya.
Mengomentari tentang rekomendasi KY kepada MA, hakim MA Salman Luthan enggan mengomentari masalah tersebut. Soalnya, hasil yang dipaparkan KY itu merupakan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu-gugat. “Kalau sudah keputusan, saya tidak bisa memberikan komentar, itu sudah menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk menanganinya,” ucapnya.
Sulit Mencari Hakim Idaman
Uli Parulian Sihombing, Direktur The Indonesian Legal Resource Centre
Proses seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) sudah berdasarkan komitmen awal pendirian lembaga tersebut. Hanya, ketegasan dalam pemberian sanksi kepada para hakim nakal perlu ditingkatkan.
“Saya rasa, apa yang dilakukan KY sudah pada porsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja hakim,” kata Direktur The Indonesian Legal Resource Centre, Uli Parulian Sihombing.
Hanya saja, lanjut Uli, KY tampaknya kesulitan untuk menemukan hakim agung yang mempunyai kapasitas dan integritas sesuai dengan apa yang diidamkan masyarat saat ini. “Tapi bukan berarti KY telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi perilaku para hakim,” ujar dia.
Sayangnya, Uli mengatakan, calon hakim agung dari jalur non karier tampaknya belum mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat saat ini. “Itu wajar, karena hakim non karier belum banyak dikenal masyarakat, sehingga membutuhkan suatu gebrakan yang positif untuk membuka hati masyarakat,” ujarnya.
Uli pun berharap KY bisa meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan hakim. Soalnya, saat ini bertebaran hakim yang mudah terkena suap. “Kita bisa lihat beberapa contoh hakim yang terkena suap, semisal hakim Asnun dan Ibrahim,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Uli, KY seharusnya tidak hanya mengawasi hakim yang berada di bawah naungan MA, tapi juga para hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi. “Saat ini hakim MK sedang kena isu suap. Sehingga, butuh lembaga yang mengawasi kinerja hakim di MK,” ujarnya.
Jangan Terbawa Pengaruh Mafia
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Adanya bukti beberapa hakim terkena suap, merupakan suatu hal yang harus ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, perkara tersebut telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia.
“Kita sangat prihatin atas banyaknya hakim yang mudah menerima suap dari kanan dan kiri.
Ini merupakan tugas Komisi Yudisial pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya,” kata anggota Komisi III DPR, Dasrul Djabar kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Dasrul, para hakim yang terbukti menerima suap harus diberikan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera kepada pelakunya. “Selama ini belum ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum untuk hakim yang melanggar hukum,” katanya.
Meski begitu, Dasrul mengatakan bahwa kinerja KY sudah menunjukkan peningkatan, khususnya dalam menyeleksi calon hakim agung. “Karena sudah diatur undang-undang, sebagai anggota Komisi III, tentunya kami menghargai kewenangan KY ini,” tambahnya.
Dasrul mengatakan, dari 53 calon hakim agung tentu ada yang tidak lolos. “Siapa tahu yang tidak lolos itu dinilai KY terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke majelis kehormatan hakim di MA. Jadi, kami di Komisi III tinggal menjalankan saja,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini berharap kepada KY untuk terus menjadi lembaga yang mengawal reformasi peradilan di Indonesia. Karena, menurut Dasrul, sangat jarang lembaga yang mengemban misi yang mulia tersebut. “Saya yakin dan optimis jika KY bisa melakukannya dengan baik. Dengan cara meningkatkan profesionalisme sebagai suatu lembaga yang anti menerima suap dari kanan-kiri,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Dasrul, KY jangan sampai terbawa pengaruh jelek dari mafia hukum yang ingin merusak peradilan di Indonesia. Dengan begitu, lanjutnya, KY bisa menjadi suatu lembaga pengawasan hakim yang disegani dan dihormati oleh masyarakat.
Terhadap 53 calon itu, menurut Andi, KY telah telah melakukan berbagai tahapan seleksi, antara lain investigasi. Sehingga, tersisa 6 orang yang dibawa ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. “53 calon itu terdiri dari 13 orang berlatar belakang hakim karier, dan 40 non karier,” ujarnya.
Andi memaparkan, yang dimaksud hakim karier ialah orang itu telah 20 tahun bekerja sebagai hakim, dan diantaranya pernah menjadi hakim tinggi selama tiga tahun.
Sementara untuk non karier, calon yang bersangkutan telah mengabdi di bidang hukum selama 20 tahun, dan mempunyai gelar doktor dan magister hukum. “Itulah hal pertama yang harus ditempuh. Yaitu, lolos seleksi persyaratan administrasi,” imbuhnya.
Untuk seleksi kualitas, dia menyebutkan, selain mempunyai gelar dan pengalaman, calon hakim agung harus mempunyai kepribadian yang baik. Untuk mengetahui soal kepribadian itu, KY melakukan investigasi. Pada tahap ini, lanjut Andi, banyak calon tidak lolos karena tersandung berbagai masalah, termasuk dugaan korupsi dan suap. “Ketika tim KY melakukan investigasi, misalnya ditemukan hakim yang pernah melakukan penggelapan uang yayasan atau menerima suap. Calon seperti itu kami coret,” tandasnya.
Namun, Andi tidak menyebutkan berapa jumlah calon hakim agung yang terlibat dugaan korupsi dan suap. Hanya saja, ia memastikan, KY masih menemukan perilaku hakim yang menyalahi hukum dan sudah melaporkannya kepada majelis kehormatan hakim. Majelis ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari unsur KY empat orang dan Mahkamah Agung (MA) tiga orang. “Nah, yang bersangkutan selain tidak lulus seleksi calon hakim agung, juga mendapatkan hadiah sanksi dilaporkan kepada majelis kehormatan hakim,” tandasnya.
Dia menjelaskan, investigasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada KY. “Dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kami, masih banyak pelanggaran yang dilakukan hakim. Korupsi dan praktik suap merupakan pengaduan terbanyak yang diterima KY dari masyarakat, selain pelanggaran moral,” katanya.
Sebagai catatan, dua nama terakhir yang disetujui DPR sebagai hakim agung adalah Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. Mereka terpilih menjadi hakim agung pada 28 September lalu.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 A ayat 3 diterangkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. “Tentunya, calon hakim agung yang disodorkan ke DPR haruslah dinyatakan lolos seleksi di KY,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim KY, Zainal Arifin menambahkan, banyaknya para hakim yang masih melakukan praktik suap dan korupsi merupakan cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim. “Inilah yang sedang kami usahakan. Kami terus melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.”
Zainal mengatakan, sebagai lembaga tinggi negara yang lahir dari tuntutan reformasi hukum dan bertugas untuk melakukan reformasi lembaga peradilan, pihaknya terus berupaya mengawasi para hakim di seluruh Indonesia. “Tentu KY tidak mungkin membiarkan terus berlangsungnya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan,” ujarnya.
Mengomentari tentang rekomendasi KY kepada MA, hakim MA Salman Luthan enggan mengomentari masalah tersebut. Soalnya, hasil yang dipaparkan KY itu merupakan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu-gugat. “Kalau sudah keputusan, saya tidak bisa memberikan komentar, itu sudah menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk menanganinya,” ucapnya.
Sulit Mencari Hakim Idaman
Uli Parulian Sihombing, Direktur The Indonesian Legal Resource Centre
Proses seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) sudah berdasarkan komitmen awal pendirian lembaga tersebut. Hanya, ketegasan dalam pemberian sanksi kepada para hakim nakal perlu ditingkatkan.
“Saya rasa, apa yang dilakukan KY sudah pada porsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja hakim,” kata Direktur The Indonesian Legal Resource Centre, Uli Parulian Sihombing.
Hanya saja, lanjut Uli, KY tampaknya kesulitan untuk menemukan hakim agung yang mempunyai kapasitas dan integritas sesuai dengan apa yang diidamkan masyarat saat ini. “Tapi bukan berarti KY telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi perilaku para hakim,” ujar dia.
Sayangnya, Uli mengatakan, calon hakim agung dari jalur non karier tampaknya belum mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat saat ini. “Itu wajar, karena hakim non karier belum banyak dikenal masyarakat, sehingga membutuhkan suatu gebrakan yang positif untuk membuka hati masyarakat,” ujarnya.
Uli pun berharap KY bisa meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan hakim. Soalnya, saat ini bertebaran hakim yang mudah terkena suap. “Kita bisa lihat beberapa contoh hakim yang terkena suap, semisal hakim Asnun dan Ibrahim,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Uli, KY seharusnya tidak hanya mengawasi hakim yang berada di bawah naungan MA, tapi juga para hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi. “Saat ini hakim MK sedang kena isu suap. Sehingga, butuh lembaga yang mengawasi kinerja hakim di MK,” ujarnya.
Jangan Terbawa Pengaruh Mafia
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Adanya bukti beberapa hakim terkena suap, merupakan suatu hal yang harus ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, perkara tersebut telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia.
“Kita sangat prihatin atas banyaknya hakim yang mudah menerima suap dari kanan dan kiri.
Ini merupakan tugas Komisi Yudisial pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya,” kata anggota Komisi III DPR, Dasrul Djabar kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Dasrul, para hakim yang terbukti menerima suap harus diberikan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera kepada pelakunya. “Selama ini belum ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum untuk hakim yang melanggar hukum,” katanya.
Meski begitu, Dasrul mengatakan bahwa kinerja KY sudah menunjukkan peningkatan, khususnya dalam menyeleksi calon hakim agung. “Karena sudah diatur undang-undang, sebagai anggota Komisi III, tentunya kami menghargai kewenangan KY ini,” tambahnya.
Dasrul mengatakan, dari 53 calon hakim agung tentu ada yang tidak lolos. “Siapa tahu yang tidak lolos itu dinilai KY terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke majelis kehormatan hakim di MA. Jadi, kami di Komisi III tinggal menjalankan saja,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini berharap kepada KY untuk terus menjadi lembaga yang mengawal reformasi peradilan di Indonesia. Karena, menurut Dasrul, sangat jarang lembaga yang mengemban misi yang mulia tersebut. “Saya yakin dan optimis jika KY bisa melakukannya dengan baik. Dengan cara meningkatkan profesionalisme sebagai suatu lembaga yang anti menerima suap dari kanan-kiri,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Dasrul, KY jangan sampai terbawa pengaruh jelek dari mafia hukum yang ingin merusak peradilan di Indonesia. Dengan begitu, lanjutnya, KY bisa menjadi suatu lembaga pengawasan hakim yang disegani dan dihormati oleh masyarakat.
*Rakyatmerdeka.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)