skip to main |
skip to sidebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Langkat, Sumatera Utara, pada 2000-2007.
Dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Kamis, 7 Oktober lalu, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan surat panggilan terhadap Syamsul sudah diserahkan penyidik pada 5 Oktober.
Syamsul dijadwalkan diperiksa sekira pukul 09.30 WIB, Senin, (11/10/2010) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Perkara dugaan korupsi ini melilit politisi Golkar tersebut saat menjabat sebagai bupati kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dia diduga menyelewengkan dana APBD sebesarRp 102,7 miliar. Namun di tengah proses penyidikan, Syamsul mengembalikan uang Rp61 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya termasuk telah memeriksa 268 saksi. Sejumlah barang yang disita di antaranya, mobil Panther (3 unit) milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004, satu unit mobil Jaguar S tipe V6 SE, mobil sedan luxury buatan tahun 2003 milik BA anak Syamsul.
Selain itu, ikut disita pula satu unit rumah di perumahan Raflles Hills blok n9 nomer 34 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok dengan pemilik atas nama IK yang harganya ditaksir Rp318 juta. Kemudian, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp216,5 juta.
*Sumber:okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)