Sungguh nekat perbuatan AB (11), pelajar kelas 3 Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Kabupaten Tebo, Jambi. Ia tega membunuh bocah 3 tahun, Meza, adik sepupunya sendiri. Sebelum dibunuh, Meza sempat akan diperkosa.
Ceritanya berawal dari AB mengajak Meza mencari durian. Entah setan apa yang merasuki dirinya, AB kemudian membuka baju Meza, tapi korban menjerit menangis. AB pun langsung membekap mulut balita itu dengan tangan hingga meninggal-dunia.
AB yang kini diamankan di Mapolsek Tebo Tegah mengakui perbuatannya. Namun menurut AB ia belum sempat melakukan perkosaan. Hanya baju korban saja telah dilucuti. “Bajunya saya buka. Karena dia menangis dan berteriak, mulutnya saya bekap pakai tangan,” ujar AB.
AB yang didampingi ayahnya, Mahmur, mengungkapkan, bekapan tangan di mulut Meza baru dilepas setelah korban terdiam. Melihat korban tidak bergerak AB pun panik dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak bernyawa.
Kepada ayahnya AB melapor bahwa Meza pingsan di ladang. Sebelumnya AB sempar bertemu seseorang dan menanyakan sebab Meza menangis. AB menjawab adiknya menangis lantaran tersangkut akar pohon.
Setelah orang itu pergi, AB membawa Meza ke semak. Disitulah baju korban satu persatu dilucuti. “Rancananya mau saya perkosa, tapi tidak bisa. Dia menjerit dan menendang saya, makanya mulutnya saya bekap,” katanya.
Ayah AB, Mahmur, mengaku baru tahu kejadian tersebut setelah anaknya melapor bahwa adik sepupu yang juga tetangganya di Desa Sungai Keruh, Tebo Tengah, pingsan di ladang. Mendengar laporan anaknya Mahmur langsung menyusul korban. “Waktu saya lihat korban sudah meninggal, lalu korban saya bawa ke gubuk di ladang,” jelasnya.
Sampai di gubuk korban sempat dibersihkan dengan air. Lantaran takut perbuatan AB diketahui orang desa, Mahmur lalu berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban. Tapi karena hari telah gelap, korban batal dikubur dan diletakkan di payo. “Kalau tahu orang desa, kami bisa dibunuh,” kata Mahmur yang juga diamankan polisi.
Kapolsek Tebo Tengah, AKP Suwito mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa dan diamankan di Mapolsek Tebo Tengah bersama ayahnya. “Orangtuanya juga kami amankan karena berusaha menghilangkan jejak,” kata kapolsek.
Berdasar hasil visim, tidak ditemukan tanda-tanda adanya perkosaan. Yang ada hanya memar di mulut dan diatas kemaluan serta luka lecet di kaki. AB dan ayahnya akan dijerat pasal 180 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 tentang pembunuhan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.
*Sumber:infojambi.com



0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)