MUARATEBO,JAMBI - Anak Bau Kencur Kok Di Kawini, Masya Allah…


Toni (25), warga Jalan 32, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang harus berurusan dengan Polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Sebut saja Bunga (15) yang masih tetangganya sendiri. Tersangka Toni kini mendekam di sel tahanan Polsek Rimbo Bujang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, perbuatan asusila tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak bulan Juni hingga Agustus tahun 2010. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumah korban ketika sedang sendirian.

Modusnya, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban. Kemudian pelaku membujuk dan merayu korban dengan alasan akan membantu korban menjodohkan dengan teman pelaku yang sesama anak band. Maklum, pelaku diketahui sebagai anak band di Rimbo Bujang.

Namun perbuatan tersebut akhirnya diketahui keluarga korban, Jum’at (1/10), atas pengaduan korban. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan ke pihak berwajib Polsek Rimbo Bujang.

Pelaku dan korban kemarin (2/10) diminta keterangan di Polsek. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pada saat persetubuhan terjadi tidak ada upaya perlawanan dari korban. Dan setiap berhubungan badan pelaku selalu mengeluarkan Sperma di luar.

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Taufik Nurmandia, SIK mengatakan, akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

*Sumber:www.infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)