Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM yang diwakili Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyambut baik dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan, Selasa (26/10) bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Jambi.
Ditegaskan gubernur, dalam rangka meningkatkan upaya preventif dan represif dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata dari seluruh komponen bangsa. Sinergitas para pihak pemeriksa dan pengawasan serta dukungan yang kuat dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemerintah dalam meminimalisir berbagai penyimpangan di semua lini. “Untuk itu saya menyambut baik adanya kesepakatan tentang tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan Keuangan kepada DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yang tujuan utamanya untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dengan DPRD, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing”, ujarnya.
Disampaikan gubernur, bahwa berdasarkan pasal 17 Undang-undang RI No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, hasil pemeriksaan tersebut agar ditindaklanjuti DPRD dengan sebelumnya melakukan klarifikasi, konsultasi dan pembahasan kepada BPK, terhadap materi hasil pemeriksaan yang dirasa masih perlu penjelasan BPK, sehingga materi hasil pemeriksaan BPK RI dapat dipahami secara substansi oleh semua pihak, khususnya DPRD sesuai tugas kewenangannya.
Sehubungan dengan itu, gubernur berharap terhadap upaya yang telah dilaksanakan berupa menetapkan prioritas tata kelola pemerintahan yang baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel, dapat meningkatkan opini BPK terhadap laporan pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota.
Gubernur juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, agar dapat meminimalisir kekeliruan pengelolaan keuangan yang berdampak terhadap timbulnya kerugian Negara/daerah. Ditambahkan gubernur, bahwa kesepakatan ini dibuat dalam rangka efektivitas dalam penanganan penyimpangan pengelolaan keuangan Negara, demi menyelamatkan kekayaan dan meningkatnya perekonomian Negara. Sebagai mana sama-sama disadari, bawah penyimpangan keuangan Negara tidak bisa lagi ditangani secara persial, kesepakatan ini juga diharapkan akan mampu menjadi wadah preventif bagi aparat untuk mengkonkritkan kinerja secara professional dan proposional, katanya
Sementara itu anggota VI BPK RI DR Rizal Djalil, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, telah diatur secara detail mekanisme tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan Keuangan kepada DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, kapan DPRD bisa meminta penjelasan lebil detail kepada BPK tentang sebuah temuan.
Berkaitan dengan itu, pada kesempatan ini Anggota VI BPK RI memerintahkan dan menginstruksikan BPK perwakilan Jambi untuk melayani semua kebutuhan, semua permintaan DPRD terkait dengan hasil temuan BPK, tetapi apa yang diminta dan apa yang harus dijelaskan adalah sesuatu yang jelas, tidak ada maksud politisasi dari sebuah temuan, sehingga fungsi anggaran DPRD berfungsi lebih maksimal dalam menata dan merancang anggaran kedepan. Demikian juga untuk membenahi, membantu Pemda dalam konteks menyelesaikan tindak lanjut yang seharusnya diselesaikan oleh para SKPD.
Disamping itu Rizal Djalil juga menjelaskan, bahwa dalam UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, disebutkan bahwa kekuasaan keuangan Negara berada pada Presiden RI, dan Presiden RI mendelegasilakan kewenangan Negara tersebut kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota Kepala Daerah, dengan kalimat tersebut, maka yang bertanggungjawab terhadap kekuasaan keuangan Negara dalam sebuah wilayah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota adalah Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Daerah, tegasnya.
Sedangkan berkaitan dengan opini yang disampaikan BPK, baik wajar tanpa pengecualian (WTP), atau disclaimer, itu sebenarnya memang sesuatu yang sebenarnya bukanlah pekerjaan BPK, tergantung yang disampaikan dan apa yang dikerjakan oleh Pemda. BPK tidak bisa merekayasa hal tersebut. Karenanya Gubernur dan Bupati/Walikota penting sekali untuk mengontrol apa yang dikerjakan oleh masing-masing SKPD terhadap tindak lanjut dari temuan BPK.
*Sumber:www.jambiprov.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)