skip to main |
skip to sidebar
Perancis mulai memberlakukan larangan keras kepada pengguna internet yang kedapatan mengunduh film dan musik secara ilegal. Melalui sejumlah penyedia jasa internet (ISP) Perancis menyebarkan email tentang peringatan dan sanksi yang akan diberikan kepada pengguna.
High Authority for Dissemination of Works and Protection of Rights on the Internet (Hadopi) menyatakan email peringatan pertama telah dikirim pada pengguna akhir pekan lalu. Bila pengguna terus melakukan pembajakan mereka akan menghadapi tindakan hukum.
Hadopi didirikan pada tahun 2009 untuk memerangi pembajakan dan meningkatkan penjualan online. Lembaga ini akan 'menangkap' pengguna dengan melacak nomor IP yang terdapat masing-masing komputer pada jaringan.
"Perhatian, koneksi internet anda telah digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum," demikian peringatan yang diberikan Hadopi pada pengguna internet di Perancis seperti dilansir SMH, Selasa (5/10/2010).
Nantinya, bila dalam waktu enam bulan, pengguna mendapatkan email peringatan, lagi maka petugas akan meminta mereka untuk mendata. Barulah bila peringatan ketiga dilayangkan maka ISP akan diminta untuk memutus layanan internet milik pengguna.
*Sumber:www.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)