skip to main  |
      skip to sidebar

 
Perancis mulai memberlakukan larangan keras kepada pengguna internet  yang kedapatan mengunduh film dan musik secara ilegal. Melalui sejumlah  penyedia jasa internet (ISP) Perancis menyebarkan email tentang  peringatan dan sanksi yang akan diberikan kepada pengguna.
High  Authority for Dissemination of Works and Protection of Rights on the  Internet (Hadopi) menyatakan email peringatan pertama telah dikirim pada  pengguna akhir pekan lalu. Bila pengguna terus melakukan pembajakan  mereka akan menghadapi tindakan hukum.
Hadopi didirikan pada  tahun 2009 untuk memerangi pembajakan dan meningkatkan penjualan online.  Lembaga ini akan 'menangkap' pengguna dengan melacak nomor IP yang  terdapat masing-masing komputer pada jaringan.
"Perhatian,  koneksi internet anda telah digunakan untuk melakukan pelanggaran  hukum," demikian peringatan yang diberikan Hadopi pada pengguna internet  di Perancis seperti dilansir SMH, Selasa (5/10/2010).
Nantinya,  bila dalam waktu enam bulan, pengguna mendapatkan email peringatan, lagi  maka petugas akan meminta mereka untuk mendata. Barulah bila peringatan  ketiga dilayangkan maka ISP akan diminta untuk memutus layanan internet  milik pengguna.
 
*Sumber:www.okezone.com 
 
 
 
  
 
 
 
  
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)