Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Ribka Tjiptaning, merasa jadi korban pembunuhan karakter dengan pemberitaan sebuah media yang menyebutnya menjadi tersangka hilangnya "ayat rokok" dalam Undang-undang Kesehatan.
Ribka menyatakan, Senin, 20 September 2010, media tersebut membuat berita bahwa polisi menetapkan dia menjadi tersangka. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka, berdasarkan informasi dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri.
Ribka kemudian menanggapi berita itu dengan menghubungi Badan Reserse Kriminal Polri. "Hasilnya Bareskrim belum membuat proses hukum sampai pada penetapan menjadi tersangka," kata dia dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews.
Ribka menyatakan, ternyata sumber berita itu memakai keterangan seorang mantan politisi yang juga dokter. Mantan politisi itu menyebarkan surat yang diedarkan ke wartawan dan dilihat oleh dua rekan Ribka, Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud (anggota Komisi IX DPR RI).
Belakangan, Direktur Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Saut Usman Nasution, juga membantah. "Berita itu dari mana sumbernya?" katanya.
Penyebar surat itu, kata Ribka, disinyalir atau patut diduga beraksi atas sokongan LSM anti rokok kretek yang memiliki keterkaitan dengan industri rokok putih.
Ribka lalu meminta, media yang membuat berita dia menjadi tersangka itu untuk menyebutkan sumber beritanya yang sebenarnya. "Agar berita tidak bias, dan menimbulkan efek merugikan."
Fakta di atas juga memperlihatkan ada unsur di luar pihak kepolisian melakukan intervensi. Penyebar surat berisi keterangan Ribka jadi tersangka itu adalah pihak yang melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam UU No. 36 Tahun 2009.
Ribka menyesalkan tindakan penyebar surat tersebut yang berbicara kepada media massa tentang posisi dirinya menjadi tersangka. "Seharusnya tugas kepolisian yang mengumumkan," kata Ribka. "Ini merupakan pembunuhan karakter karena proses penyelidikan belum dilakukan. Baru akan dilakukan gelar perkara, tapi sudah dikabarkan jadi tersangka."
Atas hal ini Ribka Tjiptaning akan melapor kepada DPP PDI Perjuangan.
Ribka menyatakan, Senin, 20 September 2010, media tersebut membuat berita bahwa polisi menetapkan dia menjadi tersangka. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka, berdasarkan informasi dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri.
Ribka kemudian menanggapi berita itu dengan menghubungi Badan Reserse Kriminal Polri. "Hasilnya Bareskrim belum membuat proses hukum sampai pada penetapan menjadi tersangka," kata dia dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews.
Ribka menyatakan, ternyata sumber berita itu memakai keterangan seorang mantan politisi yang juga dokter. Mantan politisi itu menyebarkan surat yang diedarkan ke wartawan dan dilihat oleh dua rekan Ribka, Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud (anggota Komisi IX DPR RI).
Belakangan, Direktur Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Saut Usman Nasution, juga membantah. "Berita itu dari mana sumbernya?" katanya.
Penyebar surat itu, kata Ribka, disinyalir atau patut diduga beraksi atas sokongan LSM anti rokok kretek yang memiliki keterkaitan dengan industri rokok putih.
Ribka lalu meminta, media yang membuat berita dia menjadi tersangka itu untuk menyebutkan sumber beritanya yang sebenarnya. "Agar berita tidak bias, dan menimbulkan efek merugikan."
Fakta di atas juga memperlihatkan ada unsur di luar pihak kepolisian melakukan intervensi. Penyebar surat berisi keterangan Ribka jadi tersangka itu adalah pihak yang melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam UU No. 36 Tahun 2009.
Ribka menyesalkan tindakan penyebar surat tersebut yang berbicara kepada media massa tentang posisi dirinya menjadi tersangka. "Seharusnya tugas kepolisian yang mengumumkan," kata Ribka. "Ini merupakan pembunuhan karakter karena proses penyelidikan belum dilakukan. Baru akan dilakukan gelar perkara, tapi sudah dikabarkan jadi tersangka."
Atas hal ini Ribka Tjiptaning akan melapor kepada DPP PDI Perjuangan.
*Sumber:www.vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)