NASIONAL - Lagi, Gayus Beberkan Aliran Dana


Pihak terdakwa Gayus Halomoan Tambunan kembali membeberkan aliran dana yang diterima saat masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak maupun aliran dana yang diberikan selama proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya tahun 2009 .
Tim penasihat hukum Gayus, ketika menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010), menilai dakwaan JPU sama sekali tidak menjelaskan asal usul uang Rp 28 miliar direkening yang pernah diblokir penyidik. "Apakah uang itu datang dari langit?" tanya Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus. "Asal usul uang Rp 28 miliar masih sangat gelap dan sama sekali belum terungkap," tambah dia.
Disela-sela pembacaan eksepsi, tim pengacara Gayus sempat menjelaskan bagan aliran dana. Namun, JPU sempat keberatan atas langkah pengacara itu. "Apa relevansinya?" kata Jaksa Kuntadi. Namun, ketua majelis hakim Albertina Ho menolak keberatan JPU itu. "Keberatan adalah hak penasihat hukum. Kami akan berikan kesempatan yang sama kepada penuntut umum untuk menggunakan haknya," tegas Albertina.
Pada bagan pertama terlihat aliran dana yang diterima Gayus berasal dari tiga sumber. Menurut pengacara, sumber pertama berasal dari konsultan pajak Roberto Santonius senilai Rp 925 juta. Sumber kedua dari tiga perusahaan Bakrie Grup yakni PT Kaltim Prima Coal senilai 500 ribu dollar AS, PT Bumi Resource senilai 500 dollar AS, dan PT Arutmin senilai 2.000.00 dollar AS.
Selanjutnya, pada bagan kedua, pihak pengacara menjelaskan aliran dana ke penyidik Bareskrim. Menurut pengacara, kliennya mengeluarkan uang 700 ribu dollar AS. Sebagian aliran dana itu yakni 20 ribu dollar AS untuk operasional Haposan Hutagalung, 100 ribu dollar AS agar tidak ditahan, 30 dollar AS agar rekening tidak diblokir. "Dan 40 ribu dollar AS agar tidak menyita rumah," kata salah satu pengacara Gayus.
Selain itu, kata dia, Gayus juga menyerahkan uang 1.000.000 dollar AS yang diminta Haposan. Uang itu lalu diberikan kepada jaksa sebesar 500 ribu dollar AS dan sisanya kepada hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diberitakan, selain telah membeberkan aliran itu saat diperiksa tim independen, Gayus juga mengungkap aliran dana yang dia terima saat bersaksi di sidang terdakwa lain. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka dari pihak perusahaan yang diduga menyuap Gayus.

*Sumber:www.tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)