NASIONAL - Dahsyat, Dana Pelesiran Kemenkes Rp 145 Miliar


Anggaran pelesiran Kemenkes mencapai 145 miliar. FITRA menilai pos anggaran pelesiran Kemenkes yang paling boros ada di struktur Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yakni sebesar Rp 119 miliar. Anggaran petugas TKHI per orangnya mencapai Rp 60 juta atau dua kali lipat Ongkos Naik Haji (ONH).  
Anggaran pelesiran Presiden, kementerian dan lembaga negara dalam struktur APBN 2010 mencapai Rp 19,5 triliun. Jumlah ini dinilai berbagai kalangan berlebihan.
Besaran ongkos  pelesiran ini, me­nurut Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Fo­rum Indonesia untuk Tran­sparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, sanggup untuk meng-cover empat tahun ang­garan Jaminan Kesehatan Ma­syarakat (Jamkesmas) yang jumlahnya hanya Rp 4,5 triliun per tahun.
Dipaparkan Uchok, Keme­n­terian Kesehatan (Kemenkes) me­nempatkan porsi anggaran pe­lesiran terbesar dibanding ke­men­terian atau lembaga negara lainya yakni sebesar Rp 145,302 miliar (lihat tabel 1).
Uchok menilai, anggaran pele­siran yang dialokasikan Ke­men­kes tak patut.  “Di tengah belum ter­penuhinya lima persen ang­garan kesehatan, tidak terca­pai­nya MDGs (Millennium Deve­lop­ment Goals), dan tingginya angka kematian ibu dan bayi aki­bat gizi buruk dan penyakit me­nular. Ini adalah bukti kalau Kemenkes tidak pro-rakyat,” kata Uchok kepada Rakyat Merdeka.
Uchok merinci, salah satu pos anggaran dalam struktur keua­ngan Kemenkes yakni anggaran Te­naga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Menurut dia alokasi dana sebesar Rp 119 miliar  dalam pos TKHI terlalu boros.
Dipaparkan Uchok, jika dihitung anggaran Rp 119 miliar yang dialokasikan untuk mem­berangkatkan 1944 orang tenaga ke­sehatan ke Arab Saudi pada mu­sim haji, maka anggaran per petugas kesehatan sebesar Rp 61.690.764.
Padahal Ongkos Naik Haji (ONH) yang ditetapkan pada 2010 saja cuma  sebesar 3505 dolar AS atau sekitar Rp 32.246.000 (sampel ini diambil dari embarkasi yang paling jauh dan paling mahal yaitu Makassar).
“Jika biaya tenaga keseh­atannya mencapai Rp 61 juta per orang kan berarti dua kali lipat dari ONH ini kan jadi betul-betul kemahalan. Anggaran ini diduga berbau mark up,” papar Uchok.
Dengan adanya kondisi ini, Uchok berharap Presiden dan DPR segera merevisi anggaran plesiran tersebut. Jika kedua institusi itu mendiamkan, maka bukan tidak mungkin keduanya telah meng­ingkari amanat konstitusi UUD 45 Pasal 23 ayat 1.
“Mereka (Presiden dan DPR) harus dimintai pertang­gungja­wa­bannya,” pungkasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, ber­harap masyarakat dan KPK meng­awasi ketat anggaran plesiran Kemenkes.
Karena, dijelaskan Febri, be­berapa kasus anggaran perjalanan dinas yang pernah ditangani ICW kerap digunakan hanya sebagai modus untuk menambah ang­garan kementerian.
“Caranya bagaimana? Ya ma­cam-macam, ada yang me­la­ku­kan perjalanan fiktif, me­ma­nipulasi laporan, hingga men­de­sain program kegiatan ganda,” paparnya.
DPR sebagai lembaga peng­awas wajib bersikap. DPR harus mem­pelajari seksama digunakan untuk apa saja anggaran tersebut.
“Tapi kayaknya saya kurang yakin DPR bisa bersikap tegas terkait hal ini. Untuk itu publik ha­rus terus mendesak DPR me­minta kementerian transparan.
Mereka wajib melaporkan setiap hasil kegiatannya terutama yang berkaitan  dengan kegiatan dinas ke luar negeri,” tandasnya.
Biar Ngirit, Uang Saku TKHI Dikurangi Jadi 70 Dolar AS
Tritarayati, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes
Humas Kemenkes ini menilai anggaran perjalanan dinas Kemenkes masih wajar, dan tidak masuk kategori pemborosan.
Karena, dijelaskan Tritarayati, kementerian sudah menghitung dan menetapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Dan dijelaskan Tritarayati, asal tahu saja, 80 persen atau sekitar Rp 116 miliar dari total anggaran itu dialokasikan untuk mendu­kung pelayanan kesehatan jamaah haji.
“Sisanya 20 persen atau sekitar Rp 30 miliar digunakan untuk menghadiri pertemuan interna­sional  dan untuk pelatihan guna me­ningkatkan profesionalisme petugas kesehatan,” tambah Tritarayati saat jumpa pers di Kantor Kemenkes.
Tritarayati menejelaskan, anggaran  sebesar Rp 116 miliar  digunakan untuk menerbangkan 1.944 petugas Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Rinciannya, sekitar Rp 79,5 miliar dialokasikan untuk me­nutupi biaya transportasi Jakarta– Jeddah-Jakarta plus uang saku ha­rian untuk 1.530 TKHI. Dan untuk transportasi plus uang saku untuk 318 petugas pelaksana ibadah haji, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp 22,8 miliar.
Kemudian sisanya digunakan untuk membiayai tenaga musiman yang terdiri dari tenaga peng­hubung, pengemudi ambulans, dan petugas kebersihan.
Tritarayati menegaskan besar­nya anggaran yang ditetapkan itu, lantaran mulai tahun anggaran 2010, anggaran TKHI tak lagi dibebankan kepada Kementerian Agama, “Tetapi kepada Ke­men­kes.”
Uang saku sebesar 70 dolar AS per hari kepada petugas TKHI adalah bentuk penghematan yang dilakukan Kemenkes. “Karena menurut standar Kementerian Keuangan adalah 90 dolar AS per hari. Ini membuktikan komitmen Kemenkes untuk efisiensi,”
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo yang ikut men­dampingi Tritarayati menam­bahkan anggaran yang telah ditetapkan itu nge-<I>press lho alias tidak mewah.
“Karena nggak (pakai hotel mewah), paling ya (hotel) bintang tiga, paling tinggi bintang empat. Itu kan ada ketentuannya untuk Menteri itu bisnis class,  untuk eselon II yang perjalanannya lebih dari 10 jam (penerbangan) juga bisnis class,” ujar Un­tung.
“Setiap Sen Duit Anggaran Harus Bermanfaat”
Irgan Chairul Mahfudz, Wakil Ketua Komisi IX
Bos Komisi DPR yang mem­bidani bidang kesehatan ini tak mau ambil pusing dengan be­sar-kecilnya anggaran per­jalanan dinas Kemenkes. Yang terpenting, menurut Irgan, pengawasan dalam penggu­naan anggarannya.
Anggaran tersebut, kata politisi PPP ini, harus digu­na­kan secara efisien. “Setiap satu sen uang yang mereka gunakan harus ada manfaatnya, soalnya semua itu kan uang rakyat,” katanya.
Diungkapkan Irgan, saat ini Komisi IX masih mengkaji anggaran yang diajukan Ke­men­kes dalam RAPBN 2011. Hasilnya, Komisi IX telah menemukan beberapa kegiatan yang tumpang tindih. “Kalau ditemukan kecurangan, pasti akan kita tegur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR, Melkias Mekeng, yang dihubungi via pon­selnya menanggapi total ang­garan pelesiran seluruh kementerian dan lembaga negara yang jumlahnya menca­pai Rp 19,5 triliun.
Menurut dia, porsi anggaran plesiran itu terlalu besar. Se­harusnya, kementerian dan lem­baga negara menggunakan anggaran tersebut seefisien mungkin.
“Nanti kita akan kritisi, agar pemerintah mau menurunkan besaran anggaran tersebut,” ujar Melkias.

*Sumber:www.rakyatmerdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)