Seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Sat II Dit Narkoba Polda Jambi karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, saat ditangkap didapatkan narkotika jenis dari tangan tersangka sebanyak 10 ji dan barang bukti satu unit Handphone.
Kepada penyidik ibu satu anak inisial “N” (35 tahun) tersebut mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang dengan membeli sabu tersebut seharga 145 ribu perji dan dijual kembali dengan harga 150 ribu hanya mengambil untuk 50 ribu rupiah, tersangka mengaku mengedarkan sabu karena untuk mencari tambahan nafkah sehari-hari.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan tersangka ditangkap di Lr. Samping Pondok Aurduri Mendalo Darat Jambi Luar Kota, senin (20/09) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa dan memiliki 10 Ji Sabu.
Almansyah menambahkan saat ini kasus tersebut ditangani penyidik Sat II Dit Narkoba Polda Jambi, tersangka terancam dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka saat ini tengah diamankan berikut dengan barang bukti berupa 10 Ji dan 1 unit HP.
“Modusnya tersangka beroperasi menggunakan HP, pembeli memesan sabu kepada tersangka kemudian tersangka mengantarkan ketempat yang diinginkan pembeli”terang Almansyah.
Menurut Almansyah kasus tersebut merupakan kasus yang rumit, namun almansyah tidak mau menyebutkan secara spesifik kerumitan kasus tersebut, apakah ada keterlibatan oknum polisi didalamnya, “makanya namanya masih kami samarkan, alamatnya dan identitas suaminya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan karena kasusnya rumit, dan orang yang menjual sabu kepada tersangka juga masih diselidiki, sementara itu dulu yang bisa diberikan”jelasnya.
*Sumber:www.infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)