Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih meneliti berkas Fanny, putra Walikota Jambi HR Bambang Priyanto yang tersangkut tersangka kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut sudah ditunjuk. Pasal yang akan dikenakan terhadap Fanny CS bervariasi.
Jaksa Penyidik Kejati Jambi, V Dinar SH mengungkapkan, ada 5 orang jaksa yang menangani kasus tersebut. “Ini kasus besar,” ujarnya, Senin (20/9).
Pasal yang dikenakan terhadap Fanny dan 3 rekannya, Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad, bervariasi. Sayangnya Dinar enggan menyebut nama-nama jaksa kasus itu dan pasal yang akan dikenakan. “Pasalnya sama dengan di polisi kemarin. Masih diteliti. Ada kemungkinan berubah. Kasus itu masih kewenangan kepolisian sampai nanti P-21,” tuturnya.
Dinar membantah pihaknya lamban menangani kasus tersebut. Jika nanti kasusnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan, Fanny tidak bisa dengan mudah dirawat di rumah sakit. Harus dicek dulu. Bila terbukti sakit, akan dicari rumah sakit yang independen. “Saya tidak tahu kondisi Fanny sekarang. Yang saya tahu statusnya dibantarkan,” ujar Dinar.
Status Fanny saat ini masih dibantarkan. Ia dikeluarkan dari ruang tahanan karena menjalani perawatan di rumah sakit. Status penahanannya dihentikan dengan aturan yang sudah ditentukan pihak kepolisian. Tiga temannya masih berada di ruang tahanan Mapolda Jambi.
*Sumber:www.infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)