Sebanyak 132 bangunan SD negeri di Kota Jambi berdiri di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya. Sertifikat tanah sekolah inpres yang dibangun sejak tahun 1970-80-an ini, dimiliki perorangan. Tidak menutup kemungkinan, ratusan sekolah tersebut bisa bubar jika pemilik hendak menjual tanahnya kepada orang lain.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syihabuddin, Sabtu (25/9) menjelaskan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Perlengkapan, Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Jambi. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan mengkaji secara mendalam seluruh lahan dan gedung sekolah.
Pasalnya, hampir 70 persen SDN Inpres di Kota Jambi dibangun pada tahun 1980-an dan belum jelas statusnya. Jumlah SD se-Kota Jambi sendiri sebanyak 219 yang terdiri dari SDN sebanyak 188 sekolah dan SD swasta sebanyak 31 sekolah.
Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi, Rd Salami mengungkapkan tanah di sekitar sekolah tersebut memang bukan aset milik Pemkot Jambi. Namun, ia mengaku gedung sekolah menjadi aset Kota Jambi. Sehingga apabila dibongkar, pihaknya akan mengambil seluruh bagian gedung tersebut seperti kayu dan seng.
Katanya, gedung SDN 81 dibangun sekitar tahun 1976 dan beroperasi menjadi sekolah pada tahun 1977. Sertifikat tanahnya sudah berpindah-pindah tangan sejak tahun 1964. Terakhir, sertifikat tanah gedung SDN 81 dibeli atas nama pribadi yakni Harsono pada tahun 2007.
Oleh karena itu, untuk memastikan apakah sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan di sekitar gedung SDN 81 Kota Jambi akan turun langsung ke lapangan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi dan bagian pemerintahan untuk mengukur luas lahan dan gedung SDN 81 Kota Jambi.
Bisa Hilang
DPRD Kota Jambi mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak dan menginventarisir seluruh bangunan sekolah di Kota Jambi. Apabila tidak diinventarisir, dikawatirkan gedung sekolah yang notabene aset Pemkot Jambi akan hilang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Safrudin Dwi Aprianto, mengungkapkan bahwa beberapa lahan gedung sekolah di Kota Jambi sangat rawan diambil pihak lain. Ia mencontohkan lahan SDN 81 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Pasar Jambi telah beralih status dan dimiliki oleh orang lain.
Pemkot Jambi harus bertindak tegas dan secepatnya mengumpulkan sertifikat sebagai bukti kuat di sisi hukum. Dengan diklaimnya SDN 81 Kota Jambi, maka masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah akan mengklaimnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syihabuddin, Sabtu (25/9) menjelaskan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Perlengkapan, Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Jambi. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan mengkaji secara mendalam seluruh lahan dan gedung sekolah.
Pasalnya, hampir 70 persen SDN Inpres di Kota Jambi dibangun pada tahun 1980-an dan belum jelas statusnya. Jumlah SD se-Kota Jambi sendiri sebanyak 219 yang terdiri dari SDN sebanyak 188 sekolah dan SD swasta sebanyak 31 sekolah.
Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi, Rd Salami mengungkapkan tanah di sekitar sekolah tersebut memang bukan aset milik Pemkot Jambi. Namun, ia mengaku gedung sekolah menjadi aset Kota Jambi. Sehingga apabila dibongkar, pihaknya akan mengambil seluruh bagian gedung tersebut seperti kayu dan seng.
Katanya, gedung SDN 81 dibangun sekitar tahun 1976 dan beroperasi menjadi sekolah pada tahun 1977. Sertifikat tanahnya sudah berpindah-pindah tangan sejak tahun 1964. Terakhir, sertifikat tanah gedung SDN 81 dibeli atas nama pribadi yakni Harsono pada tahun 2007.
Oleh karena itu, untuk memastikan apakah sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan di sekitar gedung SDN 81 Kota Jambi akan turun langsung ke lapangan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi dan bagian pemerintahan untuk mengukur luas lahan dan gedung SDN 81 Kota Jambi.
Bisa Hilang
DPRD Kota Jambi mendesak Pemkot Jambi agar segera bertindak dan menginventarisir seluruh bangunan sekolah di Kota Jambi. Apabila tidak diinventarisir, dikawatirkan gedung sekolah yang notabene aset Pemkot Jambi akan hilang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Safrudin Dwi Aprianto, mengungkapkan bahwa beberapa lahan gedung sekolah di Kota Jambi sangat rawan diambil pihak lain. Ia mencontohkan lahan SDN 81 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Pasar Jambi telah beralih status dan dimiliki oleh orang lain.
Pemkot Jambi harus bertindak tegas dan secepatnya mengumpulkan sertifikat sebagai bukti kuat di sisi hukum. Dengan diklaimnya SDN 81 Kota Jambi, maka masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah akan mengklaimnya.
*Sumber:www.tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)