Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Zumi Zola-Ambo Tang dilaporkan sebanyak empat kali oleh pasangan calon kepala daerah, Juber - Isroni terkait indikasi pelanggaran pemilukada kepada Panwas Tanjabtim.
Laporan disampaikan Juber-Isroni melalui tim pendukungnya, dengan terlapor pendukung dari pasangan calon Zumi Zola-Ambo Tang. Laporan tersebut berupa keterlibatan oknum pegawai negeri sipil yang ditengarai mendukung pasangan nomor tiga, tepatnya di wilayah Rantau Rasau.
Ketua Panwas Tanjabtim Ribut mengatakan oknum PNS tersebut terancam dikenai saksi teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat oleh atasannya.
Pihaknya juga menerima laporan dari tim pasangan nomor urut dua berupa pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut tiga. Pelanggaran yang bersifat administrasi ini terjadi di Wilayah Rantau Rasau, sebelum dimulainya jadwal kampanye beberapa waktu lalu.
Tim dari pasangan nomor urut dua juga melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut tiga ke Panwas Tanjabtim. Kejadian ini juga berlangsung di wilayah Rantau Rasau. Kata Ribut, pihaknya tengah memproses laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi.
Selain itu, indikasi politik uang juga dilaporkan oleh tim dari pasangan nomor urut dua yang terjadi di wilayah Dendang. Saat itu, tim dari pasangan nomor urut tiga mendatangi ibu-ibu pengajian, sembari berorasi, meski saat itu belum jadwal kampanye.
Awalnya, pelanggaran ini dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran politik uang, mengingat saat itu terdapat bagi-bagi dasar baju, hanya saja bagi-bagi dasar baju tersebut bukan dilakukan oleh oknum yang berorasi, melainkan ibu-ibu pengajian itu sendiri.
"Tiga kandidat juga melakukan pelanggaran yakni pemasangan atribut, padahal pemasangan atribut belum waktunya, dan sudah kami tindaklanjuti ke KPUD," katanya.
Ketua Panwas Tanjabtim Ribut mengatakan oknum PNS tersebut terancam dikenai saksi teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat oleh atasannya.
Pihaknya juga menerima laporan dari tim pasangan nomor urut dua berupa pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut tiga. Pelanggaran yang bersifat administrasi ini terjadi di Wilayah Rantau Rasau, sebelum dimulainya jadwal kampanye beberapa waktu lalu.
Tim dari pasangan nomor urut dua juga melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut tiga ke Panwas Tanjabtim. Kejadian ini juga berlangsung di wilayah Rantau Rasau. Kata Ribut, pihaknya tengah memproses laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi.
Selain itu, indikasi politik uang juga dilaporkan oleh tim dari pasangan nomor urut dua yang terjadi di wilayah Dendang. Saat itu, tim dari pasangan nomor urut tiga mendatangi ibu-ibu pengajian, sembari berorasi, meski saat itu belum jadwal kampanye.
Awalnya, pelanggaran ini dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran politik uang, mengingat saat itu terdapat bagi-bagi dasar baju, hanya saja bagi-bagi dasar baju tersebut bukan dilakukan oleh oknum yang berorasi, melainkan ibu-ibu pengajian itu sendiri.
"Tiga kandidat juga melakukan pelanggaran yakni pemasangan atribut, padahal pemasangan atribut belum waktunya, dan sudah kami tindaklanjuti ke KPUD," katanya.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)