Rapat Paripurna DPR, Rabu 16 Februari 2011, juga mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang disusun oleh Badan Kehormatan DPR. Salah satu poin penting adalah adanya klausul yang menyebut, anggota Dewan dilarang masuk ke lokalisasi pelacuran dan perjudian. Pasal penting itu sebelumnya tidak tercantum dalam kode etik lama DPR.
Dalam kode etik yang lama bernomor 16/DPR RI/I/2004-2005 hanya diatur masalah kepribadian anggota DPR yang tertuang dalam Bab III tentang Kepribadian dan Tanggung Jawab.
Pada pasal 3 bab itu disebut, "Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi Peraturan Tata Tertib DPR RI, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya."
Sedangkan, dalam draf kode etik yang baru, dalam pasal tiga ada pasal pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian. Dalam draf, pasal 3 ayat (6) itu yang berbunyi "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI."
Kemudian pasal 8 ayat (2) yang berbunyi "Anggota DPR RI harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya," dan pasal 10 ayat (3) yang berbunyi "Anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri."
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menegaskan, kode etik baru DPR sangat penting, terkait sorotan publik yang kuat terhadap perilaku para anggota dewan yang acap kali dianggap mengecewakan. (umi)
Pada pasal 3 bab itu disebut, "Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi Peraturan Tata Tertib DPR RI, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya."
Sedangkan, dalam draf kode etik yang baru, dalam pasal tiga ada pasal pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian. Dalam draf, pasal 3 ayat (6) itu yang berbunyi "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI."
Kemudian pasal 8 ayat (2) yang berbunyi "Anggota DPR RI harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya," dan pasal 10 ayat (3) yang berbunyi "Anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri."
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menegaskan, kode etik baru DPR sangat penting, terkait sorotan publik yang kuat terhadap perilaku para anggota dewan yang acap kali dianggap mengecewakan. (umi)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)