NASIONAL - Agus Marto Wajibkan Pejabat Kemenkeu Lapor Kekayaan


Menteri Keuangan Agus Martowardojo membuat peraturan yang mewajibkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) kepada KPK. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK)  No.38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 yang berlaku mulai 3 bulan  sejak tanggal ditetapkan.

Demikian siaran pers dikutip detikFinance dari situs Kementerian Keuangan, Kamis  (3/2/2011).

Dalam keputusan ini, pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kemenkeu wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-A kepada KPK paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi/mutasi atau pensiun.

Bila selama 2 tahun pejabat tersebut menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi/mutasi atau pensiun, yang bersangkutan wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-B. Formulir LHKPN model KPK-B tersebut juga wajib diisi oleh pejabat bila sewaktu-waktu diminta oleh KPK. Salinan tanda terima penyampaian laporan disampaikan kepada sekretaris unit eselon 1 masing-masing, Kepala Biro SDM, dan Inspektur Jenderal.

Dalam KMK ini, diatur juga penetapan pejabat yang ditunjuk pimpinan masing-masing unitnya untuk mengingatkan para pejabat agar segera menyampaikan LHKPN. Apabila pejabat bersangkutan tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pejabat tersebut dianggap melanggar pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Saat KMK ini berlaku, pejabat Kemenkeu yang belum pernah menyampaikan LHKPN wajib mengisi formulir LHKPN-KPK A selambat-lambatnya dua bulan setelah diberlakukannya KMK ini. Dengan ditetapkannya KMK ini, maka KMK.996/KMK/01/2006 tentang pejabat penyelenggara negara di lingkungan Departemen Keuangan yang wajib menyampaikan LHKPN dinyatakan tidak berlaku.

*detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)