KUALATUNGKAL,JAMBI - Hendri Sastra Ditahan


Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat Hendri Sastra, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, kemarin (14/2). Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Merlung ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersama Parmin, kontraktor pelaksana CV Bumi Indah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Sebelum ditahan, Hendri dan Parmin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya baru datang ke Kejari Kualatungkal pukul 15.00 kemarin, setelah penyidik melayangkan surat panggilan ketiga.
 
Pantauan Jambi Independent, setelah tiba di Kejari, keduanya langsung memasuki ruang Kasi Pidsus untuk dimintai keterangan. Sekitar 15 menit setelah keduanya berada di ruangan itu, tampak seorang dokter ikut masuk. Dia diminta memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka yang saat itu masih diperiksa. 

“Kondisi kesehatan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik,” kata dr Sahat, dokter yang ditunjuk Kejari Kulatungkal untuk memeriksa kesehatan kedua tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Hendri Sastra dan Parmin langsung digiring petugas menuju mobil dinas kejaksaan yang akan membawa mereka menuju Lapas Kualatungkal yang berada di Kecamatan Bram Itam. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Hendri maupun Parmin saat ditanya wartawan. 

Ketika wartawan memintai tanggapannya atas penahanan tersebut, Hendri hanya melempar senyuman sambil mengatakan, “no comment”. Dengan ditahannya Hendri dan Parmin, semua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Merlung yang merugikan negara Rp 349 juta, sudah dijebloskan ke dalam Lapas Kualatungkal. 

Sebelumnya, Kejari Kualatungkal sudah menahan tiga tersangka lainnya. Yaitu, Arif Sambudi (mantan Kabid cipta Karya Dinas PU Tanjabbar), Yosef Warso (Pejabat Pembuat Komitment/PPTK), dan Yose Rizal (Konsultan Pengawas). 

Kepala Kejari Kualatungkal Agus Joko Santoso melalui Kasi Pidsus Candra Saptaji mengatakan, proses penahanan kedua tersangka sudah sesuai. “Secara objektif dan subjektif seluruhnya sudah memenuhi prosedur untuk kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Candra. Menurut dia, dalam waktu dekat, berkas kasus korupsi pembangunan kantor Camat Merlung itu akan diserahkan ke pengadilan.

Kasus yang menjerat kelima tersangka ini mulai diselidiki pada April 2010. Selanjutnya, naik ke penyidikan pada 25 Juni 2010. Sebelum ditingkatkan ke penyelidikan, jaksa hanya membutuhkan waktu selama satu minggu untuk pengumpulan data. Hingga 31 Desember 2009, fisik di lapangan hanya 46 persen, sementara dana yang dicairkan mencapai 100 persen. 

Pencairan dana dilakukan sebanyak tiga kali. Pencairan tahap I pada tanggal 15 Oktober 2009 dicairkan sebesar Rp 200.092.123. Selanjutnya, pencairan tahap II pada tanggal 28 November 2009 sebesar Rp 433.532.000. Sedangkan tahap III dicairkan pada tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp 33.348.688. Proyek ini merupakan tahap II lanjutan pembangunan kantor Camat Merlung tahap I tahun 2008. Proyek lanjutan ini dianggarkan sebesar Rp 748.644.000 tahun 2009 lalu. Pelaksana proyek tersebut adalah CV. Bumi Indah. Masa kerja pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II selama 60 hari terhitung tanggal 21 Oktober 2009 sampai dengan 20 Desember 2010. (*)

*jambi-independent.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)