JAMBI - Rumah Ajudan Wakil Walikota Jambi Digasak Pembantunya


Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan berhasil menangkap Imah (22), warga Karang Asem, Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta. Imah ditangkap karena mencuri harta benda majikannya yang menjadi ajudan Wakil Walikota Jambi. Imah yang baru tiga hari bekerja di rumah majikannya di Perumahan Bumi Paal Merah Indah Jl. Belindo Blok 2 Nomor 57 RT. 32, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan tidak ada orang dewasa. Saat itu Imah hanya bersama seorang anak majikanya yang masih bayi.

Kepada polisi Imah mengaku mengambil harta benda majikannya berupa satu unit handycam warna biru, camera digital warna emas, jam tangan, telepon genggam, dan kalung emas model rantai seberat dua suku. Total kerugian sekitar 20 juta rupiah.

Aksi pencurian itu dilakukan Imah sekitar pukul 11.00 Wib. Imah membuka paksa lemari yang digunakan oleh majikannya untuk menyimpan barang. Setelah terbuka, Imah langsung membawa kabur barang majikannya dan meninggalkan anak majikannya yang masih bayi sendirian dirumah.

Lapolsek Jambi Selatan, Kompol Ali Sadikin mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan majikan pelaku, Berlianto Harahap. Modus pelaku datang ke Jambi pada 1 Februari dari Jawa dengan berpura-pura mencari pekerjaan.

"Imah sengaja mencari majikan yang bekerja, sehingga ketika sang majikan pergi bekerja, Imah bisa leluasa mengambil harta benda majikannya," jelas Ali, Selasa (8/2).
Ditambahkan Ali, pelaku mencuri untuk membeli hand phone dan pakaian, karena gaji Imah hanya sebesar 300 ribu rupiah per bulan.

Imah ditangkap bersama dengan seorang temannya, Senin (7/2) di Bandara Sultan Taha Saifuddin Kota Jambi, saat boarding pas dengan pesawat Batavia hendak pulang ke kampung halamannya sekitar pukul 17.00 Wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Imah dan seorang temannya yang diduga ikut berperan kini di tahan di sel tahanan Mapolsek Jambi Selatan. Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

(infojambi.com/ALD)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)