BUNGO,JAMBI - Pemkab Bungo Dirugikan Rp.82 Juta


Unit Tindak Pidana Kotupsi (Tipikor) Polres Bungo akhirnya melimpahkan kasus Proyek Kegiatan Penyediaan Operasional Madrasah (Madin) 2009 ke Kejaksaan, Rabu (2/2) lalu. Dari hasil pemeriksaaan saksi – saksi dan tersangka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo mengalami kerugian sebesar Rp 82.360.000. 
 
Setidaknya ada 8 madrasah yang terbukti tidak mendapatkan dana tersebut. Yaitu Madrasah Nurul Islam Dusun Simpang, Kecamatan Babeko, Nurul Ihsan Dusun Baru Sipin, Fatrul Ulum Rantau Duku dan Nurul Islam Pasar Rantau Duku. Kemudian Nurul Falah Dusun Renah Sungai Besar, Raudatul Mutaallimin Dusun Sekar Mengkuang, Nurul Huda Dusun Lubuk Tanah Terban dan Madrasah Al-Ikhlas Dusun Limbur.

Kanit Tipikor Polres Bungo, IPDA Subhan mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 90 orang pimpinan Madrasah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengatakan kepada pimpinan madrasah bahwa bantuan Madin 2009 tidak ada lagi. Sementara sebagai bukti laporan, pelaku atas nama Ismail berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan menandatangai sendiri kwitansi.

“Kita telah rampung melakukan pemeriksaan semua Pimpinan Madrasah, berkasnya kita limpahkan kepihak kejaksaan,” kata Subhan.

Sebelumnya Tipikor telah menetapkan Ismail sebagai tersangka pada Juli 2010 lalu. Ia terbukti membuat SPPD fiktif dan tidak pernah mencairkan uang Penyediaan Operasional Madrasah ini.

Ditambahkan Subhan, penetapan Ismail sebagai tersangka, setelah pihanya memintai keterangan dari beberapa pihak. Diantaranya Kadis Pendidikan S Budi Hartono, Bedahara Latifah dan juga salah satu masdrasah yang tidak menerima bantuan tersebut.

Meski statusnya sudah tersangka, namun Ismail tidak ditahan, karena kasus korupsi tidak sama dengan kriminal lainnya. Selian itu, tersangka juga diyakini tidak akan melarikan diri. 

Sebagaimana diketahui, sekitar Juni 2010 lalu, Tipikor Polres Bungo menemukan adanya penyimpangan aliran dana. Dugaan penyimpangan saat itu sesuai dengan alokasi Madin 2009 sebesar Rp 3.038.345.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terbukti 8 madrasah yang tidak menerima. 

(infojambi.com/BUD)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)