MUAROJAMBI,JAMBI - Polres Muaro Jambi Bekuk Komplotan Curas



Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku adalah Misnudin (32), Udin (33) dan Anto (30). Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata api jenis Revovel rakitan.

Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Kukuh Prabowo mengatakan, polisi telah menyita barang bukti (BB) berupa senjata api pistol jenis revolvel rakitan. Pistol milik Misnudin itu digunakan untuk menakuti korban.

“Barang bukti dan pelaku telah diamankan, satu orang rekan pelaku serta satu pucuk pistol lagi di amankan di Poltabes Jambi,'' kata Wakapolres, Senin (25/10).

Dijelaskan Kukuh, modus mereka dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban dan masing-masing pelaku berbagi tugas. Dalam melancarkan aksinya ia di bantu oleh tiga orang teman lainnya yang hingga saat ini masih buron.

Menurut Kukuh, komplotan tersebut telah sering melakukan tindak kejahatan curas. Tempat kejadiannya juga berpindah-pindah dan terkadang dilakukan tidak secara bersama-sama.

“Meskipun TKP tiga orang pelaku berbeda, namun kuat dugaan ketiga pelaku saling berkaitan. Temannya Misnudin saling kenal dengan Anto," tutur Wakapolres.
Pelaku lainnya, Udin ditangkap baru-baru ini, kerena terlibat dalam kasus perampokan mobil Avanza. Pelaku juga berhasil menjarah satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 200.000 serta kalung emas.

''Mobil korban juga dibawa kabur, namun di tinggalkan pelaku kerena dalam perjalanan rusak,'' tambah Kukuh.

Misnudin, pelaku curas mengaku kalau pistol yang sering digunakan saat melancarkan aksinya adalah milik temannya. ''Pistol milik teman saya cuma di pinjamkan saja," tutur Misnudin.

Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman kurungan penjara di atas 12 tahun.

*Sumber:infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)