Mantan anggota dewan Tanjabtim, Sabaruddin, akhirnya menyerahkan diri. Terpidana kasus korupsi dana rutin pada pos Sekretariat DPRD Tanjabtim tahun 2002/2003 senilai Rp 2.732.304.000 ini, kini meringkuk di Lapas Kualatungkal bersama 12 orang lainnya. Sabaruddin yang kini merupakan anggota dewan Provinsi Jambi ini, dieksekusi tadi malam oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak, yang diketuai Fauzan dan enam anggota lainnya, yakni Sondang, Rizaldi, Makmun, Darmanatal, Fahmi, dan Rina.
"Sabaruddin menyerahkan diri baik-baik, langsung datang ke Lapas dan kita langsung melengkapi administrasinya," kata Fauzan. Bagi dua orang anggota dewan lainnya yang melarikan diri yakni, Revolren Simanjuntak dan Syamsul Bahri, kata Fauzan, juga diharapkan menyerahkan diri untuk dieksekusi. Karena sesuai ketentuan pengajuan PK, tidak menghalangi eksekusi.
"Bagi siapapun yang mengetahui keberadaan dua mantan anggota dewan ini, diharap menginformasikan ke kejaksaan," tambah Fauzan. Untuk diketahui, sebelumnya telah dilakukan eksekusi terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Tanjab Timur yang juga tersangkut kasus ini. Mereka yang telah dieksekusi seperti Andi Masinai, Domisno Manalu, Radja Muhammad, Hajis Mesah, Fakhrul Rozi, M. Thaib Haloes dan Misran.
Kemudin juga sudah dilakukan eksekusi terhadap Indra Safari, Subhakti dan Drs Yahya. Terakhir Kejari Muarasabak juga sudah melakukan eksekusi terhadap Dra Sukahati. Selain itu ada dua orang mantan dewan lainnya yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, yakni Rivai Kasim dan Sudirman, SE bin Mantang. Namun saat ini keduanya sudah meninggal dunia. (ria)
*metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)