Wacana Komite Normalisasi (KN) untuk menerapkan Electronic Voting (E-Voting) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 9 Juli 2011 dipertanyakan Kelompok 78. Langkah ini dituding tidak sesuai aturan. Wacana untuk menggunakan E-Voting pada KLB PSSI diungkapkan Ketua KN, Agum Gumelar, beberapa waktu lalu. Agum mencuatkan ide tersebut setelah menghadiri Kongres FIFA yang berlangsung di Swiss, 1 Juni.
Agum menjelaskan bahwa pemilihan Presiden FIFA beberapa waktu lalu dilakukan dengan cara E-Voting. Tujuannya agar dengan menekan tombol yang disediakan, kerahasiaan pilihan pemilik suara bisa lebih terjaga.
Namun, wacana tersebut dipertanyakan oleh Kelompok 78. Salah satu anggota kelompok yang mengusung Arifin Panigoro dan George Toisutta tersebut, Catur Agus Saptono, mempertanyakan niat KN menggunakan sistem E-Voting.
Catur menilai penggunaan E-Voting pada KLB nanti tidak sesuai Statuta PSSI dan Standard Electoral Code FIFA. Pada pasal 28 ayat 2 statuta PSSI disebutkan pemilihan harus dengan voting menggunakan surat suara.
Sementara itu, di pasal 27 ayat 2 Statuta PSSI, disebutkan suatu keputusan yang membutuhkan voting harus dicapai dengan tunjuk tangan atau penghitungan secara elektronik (electronic count).
"Namun, electronic count di sini dimaksudkan hanya untuk menentukan keputusan yang tidak merujuk pemihakan misalnya apakah kongres ini mau reses atau tidak. Bukan untuk keputusan memilih ketua atau wakil ketua," kilah Catur dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.
"Untuk itu, harusnya KN menjelaskan terlebih dahulu apa itu E-Voting kepada pemilik suara daripada mengatakannya kepada masyarakat terlebih dulu lewat media. Karena E-Voting rentan kecurangan, karena hasilnya bisa berbeda," lanjut Sekretaris Umum klub Divisi III Liga Indonesia itu. (art)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)