Sidang Abu Bakar Baasyir yang dituduh terkait tindak pidana terorisme akan kembali digelar kembali, hari ini (Senin, 7/3). Menurut rencana, sidang akan mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ustad Abu sebanyak 90 halaman dan dibacakan dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengamankan jalannya persidangan, Polri akan menerjunkan ribuan personil.
"Tetap seperti di masa yang lalu, sekitar 2.200 personil,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharuddin Jafar kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (7/3).
Untuk pengamanan, masih kata Bahauddin Jafar, Polri juga akan menggunakan Protap nomor 1 yaitu menindak di tempat kejadian terhadap pelaku kerusuhan. Selain itu, Polisi juga akan menerjunkan beberapa sniper untuk mengawal sidang.
Sebelumnya, Ustad Abu Bakar Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal berlapis. Ustad Abu
dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dakwaan subsider 14 juncto pasal 7, subsider 14 juncto pasal 11, subsider pasal 15 juncto pasal 9, subsider pasal 15 juncto pasal 7, subsider pasal 15 jo pasal 11, subsider pasal 13 huruf a.
Ustad Abu diduga terlibat dalam pelatihan militer jaringan terorisme Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Ustad Abu diduga merencanakan, menggerakan, juga permufakatan, juga terakhir memberikan dana atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Ustad Abu juga diduga terlibat dalam perampokan di Medan. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup. [yan]
"Tetap seperti di masa yang lalu, sekitar 2.200 personil,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharuddin Jafar kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (7/3).
Untuk pengamanan, masih kata Bahauddin Jafar, Polri juga akan menggunakan Protap nomor 1 yaitu menindak di tempat kejadian terhadap pelaku kerusuhan. Selain itu, Polisi juga akan menerjunkan beberapa sniper untuk mengawal sidang.
Sebelumnya, Ustad Abu Bakar Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal berlapis. Ustad Abu
dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dakwaan subsider 14 juncto pasal 7, subsider 14 juncto pasal 11, subsider pasal 15 juncto pasal 9, subsider pasal 15 juncto pasal 7, subsider pasal 15 jo pasal 11, subsider pasal 13 huruf a.
Ustad Abu diduga terlibat dalam pelatihan militer jaringan terorisme Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Ustad Abu diduga merencanakan, menggerakan, juga permufakatan, juga terakhir memberikan dana atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Ustad Abu juga diduga terlibat dalam perampokan di Medan. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup. [yan]
*rakyatmerdeka.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)