JAMBI - Beli Sabu dari Penghuni LP Jambi


Abdul Hadi (27), warga Kasang RT 18, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsekta Jambi Timur. Bapak satu anak ini ditangkap kemarin, (26/03) sekitar pukul 10.00 WIB, karena diduga mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu (SS). 

Parahnya, dari keterangan tersangka kepada polisi barang haram itu ia dapatkan dari salah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi. Kapolsekta Jambi Timur, AKP Yoce Marten melalui Kasi Humas Aiptu SM Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap dalam razia yang dilakukan Tim Buser dan Lantas di depan Vihara Sakyakirti.


Ketika itu, tersangka yang baru saja pulang dari Handil, membeli alat-alat motor melintas di depan Vihara Sakyakirti. Saat diperiksa, petugas meminta STNK dan SIM, namun ia menolak memberikannya.Hal ini membuat petugas jadi curiga, ditambah lagi saat akan diperiksa, tersangka menghidupkan motor Jupiter Z dengan Nopol BH 2386 HH, kemudian langsung melarikan diri. ‘’Bahkan tersangka nyaris menabrak petugas yang mencoba menghadangnya, dan motornya menabrak trotoar hingga menyebabkan ia terjatuh,” kata Pasaribu.

Saat itulah polisi langsung menggeledah semua isi kantong tersangka. Dari kantong tersangka ditemukan 1 paket besar sabu dan 5 paket kecil sabu siap edar, serta uang tunai sebesar Rp 655 ribu.

Selanjutnya, bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ka Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut benar adalah miliknya. Barang tersebut didapatkannya dari temannya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, bernama Albert.

‘’Barang itu saya dapatkan dari Albert, tahanan LP Jambi,” katanya. Barang itu, lanjut Hadi, dibelinya dari Albert, melalui kurirnya yang tidak ia kenalnya di depan WTC Jambi seharga Rp 4.200.000. ‘’Barang itu saya beli sekitar pukul 23.00 WIB, kemarin,” ungkapnya. Pekerjaan itu terpaksa dilakukannya karena himpitan ekonomi untuk membiayai sekolah anak. Namun apapun alasannya, jelas apa yang dilakukan tersangka melanggar hukum. Akibanya, dia dijerat dengan 112 UU No 35 tahun 1999, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ria)

*metrojambi.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)