JAMBI - Menteri Beri Lampu Hijau


Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu telah memberi izin Pemerintah Provinsi Jambi untuk menjual pasir hasil pengerukan Sungai Batanghari. Izin yang turun yakni penjualan ke dalam negeri, namun untuk penjualan luar negeri sedang dikaji di kementerian perdagangan. Gubenur Jambi Hasan Basri Agus dalam rapat gubernur yang dipimpin langsung Wapres Boediono di Cikeas Bogor, mengatakan kalau izin penjualan ke luar negeri telah diajukan.

"Kalau izin jual ke dalam sudah ada saat rapat, kita sedang izin menteri pasir kita jual ke luar negeri," kata Hasan Basri Agus di Rumah Dinas Ancol Kota Jambi, Rabu (23/2).

Kajian yang akan dilakukan di tingkat menteri itu terkait surat edaran Menteri Perdagangan  tentang pelarangan penjualan pasir ke luar negeri. Disebutkan gubernur ini berdampak pada hampir tenggelamnya pulau-pulau Indonesia.

Menurut HBA, dalam rapat tersebut Mari Elka Pangestu menanggapi bahwa tidak ada masalah dalam rencana penjualan pasir tersebut. Selain itu dikatakan juga oleh HBA kalau dahulu waktu berangkat ke India bersama presiden, agenda yang dibawa juga berkenaan dengan rencana tersebut. HBA optimistis bisa menjadikan pasir sebagai pendapatan daerah.

"Iya, ini peluang besar. Dihitung-hitung bisa mencapai Rp 1,7 triliun," ujarnya.
Pihak perusahaan pengeruk sendiri, PT Synco Global tidak akan mengambil pasir tersebut karena memang buka haknya. Pasir tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kemarin siang, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menandatangani memorandum of agreement (MoA) dengan PT Synco Global. 

Terkait penandatanganan tersebut ada beberapa poin yang menurut Gubernur HBA penting, yaitu terkait pembagian hasil dengan daerah dan pola serta waktu kerjasama.
"Untuk bagi hasil nanti didapat dari biaya tol fee pengangkut batu bara," jelas HBA.

Tol fee yang harus dibayar hasilnya akan dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten yang dilalui pelaksanaan program ini. "Kita nanti tindak lanjuti dengan pertemuan walikota dan bupati lima kepala daerah yang dilalui program," imbuhnya.
Mengenai mengenai pola kerjasama seperti apa yang akan dibuat dengan perusahaan pelaksana proyek, HBA menjelaskan hal tersebut akan dikaji dengan biro hukum dan Bappeda Provinsi Jambi. "Amdalnya pun sedang diurus," katanya. 

Pimpinan PT Synco Global Sunderajen menyebutkan bahwa pihaknya telah menandatangani MoA sebagai tindak lanjut dari MoU sebelumnya. 

Dikatakan studi kelayakan yang dilakukan pihaknya tengah berjalan. "Kita punya tenggang waktu delapan bulan menyelesaikan," pungkasnya. (sud)


*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)