Polri menyatakan telah menyita harta terdakwa kasus dugaan penyuapan kepada aparat penegak hukum, Gayus Tambunan. Antara lain, kepolisian telah menyita harta Gayus dalam safety box yang nilainya mencapai sekitar Rp75 miliar, termasuk uang senilai Rp28 miliar.
Namun, Gayus yang berada di dalam tahanan pada kenyataannya masih mampu menyuap petugas tahanan hingga ratusan juta rupiah supaya bebas keluar masuk. Bahkan, seperti kini terungkap, ia juga bisa bepergian ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Dari mana asal uang itu?
Dari mana asal uang itu?
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar mengatakan kemungkinan ada pihak lain yang masih memegang uang Gayus.
"Seperti kita ketahui, dia kan uangnya banyak, mungkin ada uang yang dipegang pihak-pihak lain," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2010. "Bisa saja ada harta karun milik Gayus yang tidak kita ketahui, itu bisa saja."
Untuk itu, Boy meminta siapa saja yang memiliki informasi terkait keberadaan harta Gayus untuk melaporkannya kepada aparat. "Itulah, kami butuh informasi dari masyarakat," kata dia.
"Seperti kita ketahui, dia kan uangnya banyak, mungkin ada uang yang dipegang pihak-pihak lain," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2010. "Bisa saja ada harta karun milik Gayus yang tidak kita ketahui, itu bisa saja."
Untuk itu, Boy meminta siapa saja yang memiliki informasi terkait keberadaan harta Gayus untuk melaporkannya kepada aparat. "Itulah, kami butuh informasi dari masyarakat," kata dia.
Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Golongan IIIa, adalah terdakwa kasus penyuapan. Dia diduga memperoleh uang puluhan miliar rupiah dari praktek mafia pajak yang dilakukannya selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. (kd)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)