MUAROJAMBI,JAMBI - 14 PNS Terancam Sanksi Berat


Sebanyak 14 orang pegawai negeri sipil (PNS) terancam sanksi hukum berat karena memberikan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati.
Mereka akan dilaporkan kepada Bupati dan Sekda Muaro Jambi untuk ditindak oleh Panwaslukada Muaro Jambi. Bahkan dukungan tersebut juga akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Muaro Jambi mulai menunjukkan hasil kinerja mereka. Berdasarkan hasil faktualisasi dan pengawasan terhadap dukungan salah satu pasangan calon, Panwas menemukan adanya dukungan yang diberikan oleh Oknum PNS. Dukungan tersebut dianggap Panwaslukada Muaro Jambi sebagai bentuk pelanggaran.

 "Jelas mereka melanggar PP No 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat 14," tegas Budi, anggota Panwaslu Muaro Jambi, kepada Tribun Jumat (21/1).

 Bunyi dari PP No 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 14 tersebut adalah PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

 Dari hasil pengawasan dan faktualisasi Panwas terhadap berkas dukungan salah satu kandidat terdapat 14 orang PNS terlibat di dalamnya. Mereka masing-masing berasal dari Sungai Gelam 4 orang, Kumpeh Ulu 7 orang, dan Bahar Utara 3 orang. Data ini masih merupakan data sementara yang dimiliki oleh Panwaslukada. Sebab, secara keseluruhan Panwaslu belum memberikan laporan utuh pemeriksaan di lapangan terhadap dukungan dimaksud.

 Budi mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari dukungan PNS tersebut terhadap salah satu pasangan bakal calon kandidat bupati dan wakil bupati akan diteruskan kepada Bupati dan Sekda Muaro Jambi. Tidak hanya itu, Panwaslukada Muaro Jambi akan mengirimkan berkas tersebut kepada Mendagri, Gamawan Fauzi, untuk mencari pemecahan pelanggaran tersebut.


*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)