Berkas pemeriksaan terhadap tersangka Edi Johan Pimpinan proyek pembangunan mall Jambi Town Square (Jamtos) yang mengakibatkan korban tewas dan luka - luka beberapa waktu lalu telah dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Ashari kepada Tribun, Jumat (10/12) mengatakan berkas sudah diterima sesudah jumatan.
Menurut Andi akibat kelalaian tersangka yang tidak mengingatkan para pekerja (korban) di pusat perbelanjaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa dan juga luka luka dialami para pekerja.
"Seharusnya tersangka memperingatkan kepada pekerja lift tersebut adalah lift untuk barang," ujar Andi. Tersangka menurut Andi dijerat pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
"Karena kealpaan dan kelalaian tersangka menyebabkan kematian orang lain," kata Andi. Dalam pelimpahan tersebut barang bukti berupa troly yang digunakan korban nyangkut di lift. "Berkas sudah sampai tahap 2 dan menunggu pelimpahan ke pengadilan," imbuhnya.
Kejadian putusnya tali sling yang menopang lift di Jamtos ini hingga membuat lift yang ditumpangi 4 orang ini terjun bebas dari lantai 4 mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka.
Korban tewas adalah Aheng pengawas pembangunan mall sedangkan ketiga orang lainnya Ade Suhendro, Mulyadi, dan Solihin yang merupakan pekerja pembangunan mall. Edi Johan sendiri Jumat siang terlihat berada di salah satu ruangan di bagian pidana umum kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Ashari kepada Tribun, Jumat (10/12) mengatakan berkas sudah diterima sesudah jumatan.
Menurut Andi akibat kelalaian tersangka yang tidak mengingatkan para pekerja (korban) di pusat perbelanjaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa dan juga luka luka dialami para pekerja.
"Seharusnya tersangka memperingatkan kepada pekerja lift tersebut adalah lift untuk barang," ujar Andi. Tersangka menurut Andi dijerat pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
"Karena kealpaan dan kelalaian tersangka menyebabkan kematian orang lain," kata Andi. Dalam pelimpahan tersebut barang bukti berupa troly yang digunakan korban nyangkut di lift. "Berkas sudah sampai tahap 2 dan menunggu pelimpahan ke pengadilan," imbuhnya.
Kejadian putusnya tali sling yang menopang lift di Jamtos ini hingga membuat lift yang ditumpangi 4 orang ini terjun bebas dari lantai 4 mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka.
Korban tewas adalah Aheng pengawas pembangunan mall sedangkan ketiga orang lainnya Ade Suhendro, Mulyadi, dan Solihin yang merupakan pekerja pembangunan mall. Edi Johan sendiri Jumat siang terlihat berada di salah satu ruangan di bagian pidana umum kejati.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)