JAMBI - 631 Kasus Pencurian Listrik


PLN Rugi Rp 2,7 M
BERAGAM cara dilakukan oknum pelanggan PLN nakal untuk mengakali tagihan yang harus dibayarkan. Misalnya dengan cara memasukkan lidi, pasir, batu atau air gula ke roda meteran, sehingga jalannya akan tersendat dan lambat. Ujung-ujungnya, meteran tidak dapat menghitung sesuai dengan pemakaian.

Praktek pelanggaran semacam itu diungkapkan Biator Siagian, Koordinator Lapangan Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Jambi, beberapa waktu lalu kepada Jambi Independent.  

Pelanggaran tak hanya dilakukan masyarakat umum, tapi juga ada pelanggan bisnis, bahkan kantor pemerintah. “Mereka yang terbukti melanggar kita lakukan tindakan tegas dengan mencabut arus, dan menyita serta menyegel meteran dan membawanya ke kantor,” tegasnya.

Bila dikategorikan, kata Siagiaan –sapaan Biator Siagian--, terdapat empat kategori pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan. Mulai pelanggaran (P1) pembesaran daya, misalnya daya yang dimiliki adalah 900 watt, tapi arus yang dipakai bisa melebihi hingga mencapai 2.200 watt. Pelanggaran (P2), dengan cara menganggu alat ukur/meteran. Pelanggaran (P3) adalah pelanggaran satu (P1) ditambah dengan pelanggaran dua, pelanggaran keempat (P4) adalah non pelanggan tapi ada lampu atau memiliki meteran secara ilegal di rumahnya.

Untuk tingkat pelanggaran di wilayah kerja PLN cabang Jambi diakuinya tinggi. Hal tersebut diamini Giat Tahri, Supervisor Alat Pembatas dan Pengukuran (APP) PLN Cabang Jambi. Wilayah kerjanya meliputi rayon Telanaipura, Kotabaru, Seberang Kota Jambi, Ranting Kuala Tungkal, Ranting Muarasabak dan Ranting Muarabulian. “Dalam November saja lebih kurang mencapai dua ratus pelanggaran,” bebernya.

Disebutkan Siagian, tim gabungan PLN Cabang Jambi dan PLN Palembang yang turun hingga pertengahan November menemukan ratusan pelanggaran. Rincinya, PLN Cabang Jambi menemukan 67 pelanggaran, sedangkan PLN Palembang menemukan 50 pelanggaran. Terlihat tumpukan meteran, MCB dan perlengkapan PLN lainnya yang disita dari pelanggan di ruangan Giat Tahri beberapa waktu lalu.

Siagian membeberkan, sekitar enam bulan lalu, diketahui dari hasil razia, sekitar 50 persen warga Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura mencuri daya listrik. Artinya, daya dipakai melebihi kontrak pemasangan listrik. PLN akhirnya mencabut arus listrik warga yang terbukti melanggar.

Secara tegas, bila pelanggaran terbukti dilakukan, maka pihaknya akan mencabut arus listrik. Serta menyita sejumlah peralatan listrik yang dipasang. Misalnya meteran, MCB dan lainnya. “Jumlah pelanggaran yang dilakukan merata, mulai dari P1, P2 hingga P3, bahkan ada juga yang P4,” paparnya.

Untuk sanksi pelanggaran diakui Siagian masih lemah, bahkan belum bisa mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Misalnya bila daya terpasang 900 watt, sementara pemakaian mencapai 1.300 watt, “maka denda yang dibayarkan sesuai dengan kontrak atau daya terpasang. Bila dengan lunas atau sudah diangsur, maka PLN kembali menyambung arus listrik  yang diputus,” tambahnya.

Dari Januari-Oktober 2010, hasil razia yang dilakukan tercatat terdapat 631 pelanggaran yang dilakukan pelanggan nakal. “Itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar enam ribu pelanggan,” jelasnya.  

Kerugian PLN Cabang Jambi mencapai Rp 2,7 miliar. “Dari jumlah itu, sudah diangsur hingga Rp 2,5 miliar,” tandasnya.

*jambi-independent.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)