JAMBI - 26 Perusahaan Terancam ke Jalur Hukum


Sebanyak 26 perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dan denda, dalam pelaksanaan proyek terancam akan diselesaikan ke jalur hukum, bila sampai akhir tahun ini tidak menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Jambi tahun 2009.
 
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Erwan Malik kepada Tribun, Selasa (14/12) menegaskan, dia minta kepada SKPD yang bersangkutan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut kepada pihak ketiga (kontraktor).
 
"Jika sampai akhir tutup tahun, tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut, tidak menutup kemungkinan masalah ini akan diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk itulah saya mengharapkan teman-teman segeralah menyelesaikannya, sebelum ada tindakan hukum," ungkapnya.
 
Dari total sekitar Rp 7 miliar temuan BPK tahun 2009 tersebut, sebagian sudah diselesaikan dan tersisa Rp 3,7 miliar. SKPD yang paling banyak tidak menindaklanjuti temuan itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. "Ini terapi kejut bagi SKPD untuk menindaklanjutinya. Jangan main-main dengan uang rakyat," tandas Erwan.

*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)