Bejat sekali apa yang dilakukan 20 pemuda di Merangin ini. Mereka memperkosa Mawar (13) -bukan nama sebenarnya-, hanya gara-gara melihat video berisikan adegan mesra Mawar bersama pacar yang terekam di ponselnya.
Gadis yang sempat duduk di kelas II SMP ini tak berkutik saat 20 pemuda mengancam akan menyebarkan video tersebut. Mawar terpaksa menyerahkan mahkota kegadisannya kepada pelaku yang berstatus mahasiswa dan pelajar SMA.
Orang tua korban yang mendengar peristiwa ini, akhirnya melapor ke Polres Merangin. Polisi pun bergerak cepat. Sebanyak 12 dari 20 pelaku langsung diciduk, Rabu (15/12).
Kapolres Merangin AKBP Bagas Uji Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan. "Saat ini, petugas sudah menangkap dan memeriksa 12 tersangka serta saksi-saksi, terkait kasus tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan dilakukan di tiga lokasi, yaitu kebun karet yang berlokasi di dalam DAM Semayo, di sebuah pondok di kebun karet, tepi jalan Desa Seling, Kecamatan Tabir, dan kebun sawit di Kota Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awal mula perkosaan terjadi sekitar Juli 2010 oleh seorang pelaku berinisal Pr (masih dalam pengejaran).
Pada waktu itu, Mawar bertemu tersangka Pr sekitar pukul 12.00. Tersangka kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pr membawa korban ke kebun karet di Dusun Baru. Sampai di kebun tersebut, tersangka kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Mawar pun sempat menolak.
Tidak kehilangan akal, tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum antara korban dengan Is (17) (pacar korban). Video tersebut berhasil direkam pelaku saat Mawar dan Is tengah beradegan ciuman. Takut dengan ancaman tersebut, akhirnya Mawar melayani keinginan pelaku.
Bermodal rekaman ini, akhirnya, teman-teman pelaku turut memperdayai Mawar, dan jumlahnya mencapai 20 orang. Atas kejadian ini, ayah korban kemudian melaporkannya ke Polres Merangin.
Di hadapan petugas, Mawar menyebutkan nama-nama pelaku yang telah memperkosanya. Bermodalkan keterangan tersebut, Tim Buser Polres Merangin berhasil menangkap 12 orang pelaku.
Para pelaku tersebut adalah Mz (20), warga Desa Sebahau, Kecamatan Tabir, Am (20) dan Fa (21), warga Desa Tanah lapang Kecamatan Tabir, ketiganya masih berstatus mahasiswa. Pelaku lain, Is (17), warga Desa Tanah Lapang Kecamatan Tabir, Ra (16) Warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, masih berstatus pelajar. Kelimanya ditangkap di Kabupaten Muara Bungo.
Tujuhnya pelaku lagi, Bar (18), warga mampun, Mar (17), warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Bb (15), Dd (16), dan Kas (14), semuanya warga warga Mampun dan masih berstatus pelajar, serta Ta (18), warga Desa Kampung Baru, dan Ks (18), warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
Gadis yang sempat duduk di kelas II SMP ini tak berkutik saat 20 pemuda mengancam akan menyebarkan video tersebut. Mawar terpaksa menyerahkan mahkota kegadisannya kepada pelaku yang berstatus mahasiswa dan pelajar SMA.
Orang tua korban yang mendengar peristiwa ini, akhirnya melapor ke Polres Merangin. Polisi pun bergerak cepat. Sebanyak 12 dari 20 pelaku langsung diciduk, Rabu (15/12).
Kapolres Merangin AKBP Bagas Uji Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan. "Saat ini, petugas sudah menangkap dan memeriksa 12 tersangka serta saksi-saksi, terkait kasus tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan dilakukan di tiga lokasi, yaitu kebun karet yang berlokasi di dalam DAM Semayo, di sebuah pondok di kebun karet, tepi jalan Desa Seling, Kecamatan Tabir, dan kebun sawit di Kota Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awal mula perkosaan terjadi sekitar Juli 2010 oleh seorang pelaku berinisal Pr (masih dalam pengejaran).
Pada waktu itu, Mawar bertemu tersangka Pr sekitar pukul 12.00. Tersangka kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pr membawa korban ke kebun karet di Dusun Baru. Sampai di kebun tersebut, tersangka kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Mawar pun sempat menolak.
Tidak kehilangan akal, tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum antara korban dengan Is (17) (pacar korban). Video tersebut berhasil direkam pelaku saat Mawar dan Is tengah beradegan ciuman. Takut dengan ancaman tersebut, akhirnya Mawar melayani keinginan pelaku.
Bermodal rekaman ini, akhirnya, teman-teman pelaku turut memperdayai Mawar, dan jumlahnya mencapai 20 orang. Atas kejadian ini, ayah korban kemudian melaporkannya ke Polres Merangin.
Di hadapan petugas, Mawar menyebutkan nama-nama pelaku yang telah memperkosanya. Bermodalkan keterangan tersebut, Tim Buser Polres Merangin berhasil menangkap 12 orang pelaku.
Para pelaku tersebut adalah Mz (20), warga Desa Sebahau, Kecamatan Tabir, Am (20) dan Fa (21), warga Desa Tanah lapang Kecamatan Tabir, ketiganya masih berstatus mahasiswa. Pelaku lain, Is (17), warga Desa Tanah Lapang Kecamatan Tabir, Ra (16) Warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, masih berstatus pelajar. Kelimanya ditangkap di Kabupaten Muara Bungo.
Tujuhnya pelaku lagi, Bar (18), warga mampun, Mar (17), warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Bb (15), Dd (16), dan Kas (14), semuanya warga warga Mampun dan masih berstatus pelajar, serta Ta (18), warga Desa Kampung Baru, dan Ks (18), warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)