Hingga 10 hari setelah berakhirnya pemungutan suara, Panwaslu Kada masih mengkaji terhadap 16 laporan pelanggaran pemilu kada Batanghari. Laporan tersebut ada yang berasal dari masyarakat dan ada yang dilaporkan oleh tim kampanye pasangan calon.
Selain 16 laporan yang kini sudah berada di Panwaslu Kada Batanghari, masih tersisa dua laporan pelanggaran pemilu lagi yang masih di tangan Panwas Kecamatan. Dua laporan lagi sedang dikaji juga oleh Panwascam, dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada kami untuk selanjutnya kami kaji lagi,” kata Amin, anggota Panwaslu Kada Batanghari kepada Tribun, Selasa (2/11).
Semua pelanggaran yang sedang dikaji itu, jelasnya, merupakan laporan pelanggaran yang berhubungan dengan pidana pemilu. Laporan yang sedang kami kaji sekarang sifatnya pidana pemilu. Kalau yang bersifat pelanggaran administrasi sudah kami serahkan kepada KPU Batanghari. Umumnya pelanggaran administrasi terjadi pada saat masa kampanye,” ujarnya.
Ia belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan kajian terhadap semua laporan itu. Kami akan usahakan secepatnya. Kalau memenuhi unsur pelanggaran akan kami dorong untuk dibawa ke sentra Gakumdu,” ucapnya. Sedangkan bila tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka laporan itu tidak akan didorongnya untuk dibawa dalam rapat Gakumdu.
Hingga kemarin, baru satu kasus yang sudah didorong dan dilakukan pembahasan di sentra Gakumdu, yakni kasus batik yang dibawa menggunakan mobil puskesmas Teluk, yang di dalamnya terdapat kartu nama pasangan calon nomor urut satu.
Baru satu kasus itu, dan sudah selesai dibahas di Gakumdu. Kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan negeri karena menurut Gakumdu tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.
Ia menyebut, Panwaslu kada Batanghari membawa kasus itu ke sentra Gakumdu karena berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kada, ada unsur pidana pemilu didalamnya. Apabila kami masukkan ke sentra Gakumdu, berarti dalam kajian kami sudah memenuhi unsur yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Terhadap 16 kasus yang sedang dikajinya ini, Amin mengatakan akan berusaha secepatnya dan mencari unsur-unsur pelanggarannya. Kami pasti akan dorong ke sentra Gakumdu bila menurut kami itu memenuhi unsur. Kami akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” pungkasnya.
Selain 16 laporan yang kini sudah berada di Panwaslu Kada Batanghari, masih tersisa dua laporan pelanggaran pemilu lagi yang masih di tangan Panwas Kecamatan. Dua laporan lagi sedang dikaji juga oleh Panwascam, dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada kami untuk selanjutnya kami kaji lagi,” kata Amin, anggota Panwaslu Kada Batanghari kepada Tribun, Selasa (2/11).
Semua pelanggaran yang sedang dikaji itu, jelasnya, merupakan laporan pelanggaran yang berhubungan dengan pidana pemilu. Laporan yang sedang kami kaji sekarang sifatnya pidana pemilu. Kalau yang bersifat pelanggaran administrasi sudah kami serahkan kepada KPU Batanghari. Umumnya pelanggaran administrasi terjadi pada saat masa kampanye,” ujarnya.
Ia belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan kajian terhadap semua laporan itu. Kami akan usahakan secepatnya. Kalau memenuhi unsur pelanggaran akan kami dorong untuk dibawa ke sentra Gakumdu,” ucapnya. Sedangkan bila tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka laporan itu tidak akan didorongnya untuk dibawa dalam rapat Gakumdu.
Hingga kemarin, baru satu kasus yang sudah didorong dan dilakukan pembahasan di sentra Gakumdu, yakni kasus batik yang dibawa menggunakan mobil puskesmas Teluk, yang di dalamnya terdapat kartu nama pasangan calon nomor urut satu.
Baru satu kasus itu, dan sudah selesai dibahas di Gakumdu. Kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan negeri karena menurut Gakumdu tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.
Ia menyebut, Panwaslu kada Batanghari membawa kasus itu ke sentra Gakumdu karena berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kada, ada unsur pidana pemilu didalamnya. Apabila kami masukkan ke sentra Gakumdu, berarti dalam kajian kami sudah memenuhi unsur yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Terhadap 16 kasus yang sedang dikajinya ini, Amin mengatakan akan berusaha secepatnya dan mencari unsur-unsur pelanggarannya. Kami pasti akan dorong ke sentra Gakumdu bila menurut kami itu memenuhi unsur. Kami akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” pungkasnya.
*Sumber:tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)