Tidak ada ruang bagi perokok. Hal tersebut menyusul direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) No.75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok oleh Pemprov DKI.
Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ruang khusus merokok di dalam gedung. Sehingga dengan perubahan ini mewajibkan setiap pengelola atau penanggung jawab gedung untuk membongkar seluruh sarana bagi perokok yang sebelumnya telah dibangun.
“Pergub No.88 tahun 2010 sebagai pengganti peraturan lama ini dikeluarkan lantaran penyediaan ruang khusus rokok tersebut dinilai tidak lagi efektif menekan aktifitas merokok bagi warga,” ujar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, dalam sosalisasi penutupan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Balaikota dan gedung-gedung Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (13/10).
Pasalnya dari hasil pengukuran kadar PM2.5 dan nikotin di 34 gedung di Jakarta pada Agustus 2009 menyatakan bahwa tempat khusus merokok di dalam gedung tidak efektif melindungi warga dari bahaya asap rokok orang lain (arol).
Dikatakan Fauzi untuk tahap awal, pencanangan implementasi revisi pergub ini akan diberlakukan di seluruh kantor instansi pemerintahan di jajaran Pemprov DKI. Saat ini sebanyak 40 Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) telah berkomitmen untuk menutup seluruh TKM yang sebelumnya telah ada. “Dengan mengawalinya dari instansi pemerintah diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat yang lain. Seperti gedung perkantora swasta, restoran dan hotel serta tempat perbelanjaan untuk menutup TKM-nya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Arie Budiman, menyatakan sebagai tindaklanjut pemberlakuan pergub ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan. “Sebagai aturan maka hal ini harus turut dipatuhi seluruh elemen masyarakat,” tandas Arie.
*Sumber:poskota.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)