MERANGIN,JAMBI - Bupati Merangin : Warga Pendatang Harus Tinggalkan Hutan Terlarang


Bupati Merangin H Nalim kembali menginstruksikan warga pendatang yang masih berada dilahan dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP), untuk segera meninggalkan lahannya.

“Jadi sebelum tim dari pusat turun ke lokasi, saya instruksikan warga yang masih berladang di kawasan hutan TNKS, HL, HPT dan HP untuk segera meninggalkan lahannya,” tegas Nalim.

Menurutnya, bila tim dari pusat turun akan langsung dilakukan pengusiran dan tindakan hukum. Jika hal itu terjadi bupati tidak akan mau ambil resiko, karena sebelumnya telah diingatkan berulang-ulang kali.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf A dan B berbunyi, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau mengunakan dan atau membuka kawasan hutan secara tidak sah, setiap orang dilarang membuka kawasan hutan. Apabila melakukan perambahan kawasan hutan TNKS, HL, HPT dan HP maka sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (2) akan dikenakan saksi hokum.

Pasal 78 itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) hurup A dan B diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kabag Humas Setda Merangin, Mardansyah Saidi, mengatakan saat ini warga pendatang sebagian ada yang kembali ke lahannya dalam kawasan hutan terlarang. Ada beberapa warga yang salah mengartikan instruksi bupati saat melakukan pertemuan dengan warga.

“Bupati memang mengizinkan warga kembali ke lahannya, tapi hanya untuk mengambil barang-barangnya dan panen terakhir sebelum tim dari pusat turun,” ucapnya.

Saidi mengharapkan, kepada warga pendatang untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan. Warga yang masih berladang di TNKS, HL, HPT dan HP, untuk segera mungkin meninggalkan lahannya.

“Jangan sampai warga masih berada dilahannya saat tim dari pusat sudah turun, sebab akan dilakukan pengusiran secara paksa dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 1999 pasal 78,” ujar Mardansyah.

*Sumber:www.infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)