Mulai 1 November 2010 PDAM Tirta Mayang Kota Jambi akan menurunkan tim kelapangan untuk menagih tunggakan pembayaran air ke pelanggan-pelanggan yang menunggak diatas tiga bulan. Jika sampai tanggal 1 november pelanggan tidak membayar tunggakan tersebut, maka petugas PDAM akan melakukan pemutusan sambungan secara total.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PDAM Eri Suganda Selasa (26/10) kemarin. Menurutnya penagihan langsung kerumah pelanggan yang menunggak itu dilakukan karena sampai saat ini tunggakan pelanggan sudah mencapai Rp 2,047 miliar.
Tujuan penagihan lainnya adalah untuk tertib administrasi dan penyehatan keuangan PDAM.
Eri mengatakan pelanggan yang menunggak itu terdiri dari kelompok masyarakat umum, pemerintah, Polisi dan TNI. Jumlah yang menunggak itu sebanyak 745 pelanggan. Rinciannya di Kecamatan Telanaipura terdapat 77 pelanggan, Kota Baru 105 pelanggan, Jelutung 105 pelanggan, Pasar Jambi 58 Pelanggan, Jambi Timur 96 pelanggan, Jambi Selatan 111 Pelanggan, Danau Teluk 34 Pelanggan dan Kecamatan Pelayangan 29 Pelanggan. Sedangkan Instansi Pemerintah yang menunggak sebanyak 19 sambungan, kemudian TNI 64 sambungan dan Polri 47 sambungan “instansi pemerintah, TNI dan Polri itu termasuk rumah dinas” ujarnya.
Untuk menagih tunggakan tersebut kepada para pelanggan PDAM Tirta Mayang akan membentuk lima tim. Tim tersebut katanya akan didampingi oleh Polisi dan TNI untuk keamanan petugas. “Tim akan melakukan penagihan langsung kerumah-rumah pelanggan” tegasnya.
Dikatakan, jika sampai tanggal 1 November pelanggan yang sudah menunggak diatas tiga bulan tidak juga membayar tunggakan, maka petugas PDAM akan langsung memutuskan sambungan secara total. “sampai kemeterannya kita ambil” tandasnya. Jika sudah diputus sambungannya, warga masih bisa menjadi pelanggan PDAM lagi asalkan tunggakan dilunasi. Namun kalau sudah tiga bulan tidak juga dilunasi maka warga akan dikenakan biaya pasang baru dan pembayaran tunggakan air.
Selain menurunkan tim PDAM juga telah mengundang para camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar membayar tunggakan tagihan air PDAM. Tidak hanya itu PDAM juga telah menyurati instansi pemerintah agar menghimbau karyawannya yang menunggak pembayaran tagihan airnya agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum pemutusan sambungan.
Disisi lain Eri juga menyinggung masalah rencana kenaikan tarif PDAM. Menurutnya PDAM merencanakan kenaikan tarif akan dilakukan mulai bulan Desember 2010.
Peyesuaian tarif air minum ini kata Eri dilakukan karena sejak tahun 2007 lalu PDAM tidak pernah melakukan perubahan tarif. Padahal perekomonian telah berubah, selain itu harga-harga bahan baku juga berubah dan biaya produksi air juga meningkat.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK/05/2008, jika PDAM yang tidak sehat ingin hutang non pokok-nya (denda dan bunga) dihapuskan, maka tarif PDAM harus diatas biaya produksi. Kementerian Keuangan (kemenkeu) memberi batas waktu sampai akhir Desember 2010 untuk memenuhi syarat penghapusan hutang tersebut.
Saat ini hutang PDAM Tirta Mayang pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 28 miliar. Hutang pokok hanya Rp 8 miliar sedangkan denda dan bunga adalah Rp 20 miliar.
*Sumber:jambi-independent.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)