JAMBI - Lahan Diambil Kami Mau Makan Apa Pak


Sekitar 200 petani dan anggota LSM mendatangi kantor Gubernur Jambi, Selasa (12/10). Mereka menginginkan PT Tebo Multi Agro (TMA) menghentikan operasinya. Di depan Gubernur kantor masyarakat petani menggelar orasi, menganggap perusahaan mencaplok tanah petani seluas 4.000 hektare.
   
    Aksi ratusan orang itu akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar beserta pejabat teras provinsi. Pemprov Jambi hari ini (Rabu, 13/10) mengundang Dinas Kehutanan Tebo, Badan Pertanahan Nasional Tebo, Dinas Perkebunan untuk membahas.
   
    "Kami akan memproses dengan memanggil siapa yang terkait, untuk itu kami juga akan turun," ujar Fachrori Umar kepada pengunjuk rasa.
   
    Sejumlah pihak terkait seperti dinas Kabupaten Tebo, manajemen PT TMA hari ini diundang pemprov untuk membahas masalah pencaplokan tanah. Dikatakan wagub, apabila sudah ada kesepakatan, maka kegiatan masyarakat di kawasan tersebut akan aman.
        Dalam orasinya, pendemo yang berasal dari lima desa Teluk Kayu Putih, Aur Cino, Baru, Tabun, dan Pulau Musang di Kabupaten Tebo menyebutkan tujuh tuntutan, pencabutan ijin operasi PT TMA, pengembalian lahan masyarakat, pemberian kesempatan masyarakat untuk mengelola hutan produksi, meminta Gubernur Jambi mengambil tindakan tegas kepada Bupati Tebo dan Kadis Kehutanan.
   
    Pendemo mengatakan, perusahaan telah melakukan perampasan tanah yang masyarakat telah digarap sejak 1996. Namun saat ini lahan telah diambil secara paksa PT TMA dengan cara penggusuran menggunakan alat berat. Sebagai akibatnya tidak ada lahan lagi untuk masyarakat melakukan kegiatan pertanian.
   
    Tuntutan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang merampas lahan masyarakat, Bupati Tebo bersama Dinas Kehutanan Tebo juga menjadi sasaran aksi. Mereka menuntut Gubernur HBA menindak tegas Majid Muaz yang jelas-jelas tidak berpihak kepada rakyat karena memudahkan jalan perusahaan.
    
Menurut Humas PT TMA, sebagai pemegang IUPHHK HT, PT T MA diberikan hak mengelola dan mengusahakan lahan yang berstatus kawasan hutan milik negara dalam membangun HTI serta mempunyai kewajiban mengamankan kawasan hutan.
   
"Permasalahan ini disinyalir telah terjadi jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Akibat dari masalah ini, kegiatan operasional PT TMA menjadi terhambat yang secara tidak langsung berdampak pada pembangunan daerah sektor kehutanan khususnya di Tebo. Untuk itu kita mengharapkan adanya kepastian dan penegakan hukum serta jaminan berinvestasi pada pemerintah," kata Humas PT TMA, Ediyanto melalui press releasenya.

*Sumber:tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)