TANJABBAR,JAMBI - Tanjabbar Ngotot Kelola Gas Sendiri


Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap berjuang demi memperoleh hak pengelola gas buangan  sebesar 14 MMSCFD. Jumlah tersebut demi memenuhi kebutuhan gas untuk listrik bagi masyarakat.
   
    Selain itu, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Bab V pasal 20 tentang Pengelolaan Energi, pada ayat 3, disebutkan daerah penghasil sumber Energi mendapatkan prioritas untuk memperoleh sumber energi tersebut..
   
    "Alasannya sangat jelas, karena daerah penghasil, makanya harus diprioritaskan, apalagi Tanjabbar membutuhkannya untuk kepentingan suplai listrik,” kata anggota komisi II DPRD Tanjabbar, Heri Juanda.
   
    Mengenai tawaran dari BP migas, jika provinsi mengusulkan pembagian 7,5   MMSCFD untuk BUMD provinsi dan 7,5 MMSCFD untuk kabupaten juga dirasa tidak adil. Politisi PPRN ini mendesak pemda mengambil keseluruhan.
    
    "Kalau pembagiannya setengah-setengah, itu mengada-ada. Tanjabbar penghasil energi gas, harus dibagi seluruhnya," tegasnya.
   
    Informasi yang dihimpun Tribun, sengketa gas antara Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjab Barat masih berlanjut. Pertemuan di BP Migas pada 7 September lalu, ternyata hingga kini belum dihasilkan kesepakatan.
   
    Mengenai keinginan hak kelola gas, juga dibenarkan Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Hidayat. Katanya permintaan tersebut sangat wajar, selain mensuplai arus listrik, juga sebagai sumber pendapatan asli daerah.
   
    Pembagian setengah-setengah, lanjutnya masih sebatas usulan dari  pihak provinsi jambi. Sementara  Pemkab Tanjabbar mengusulkan 10 MMSCFD untuk kabupaten dan 4,5 MMSCFD untuk provinsi, dengan  hak pengelolaan tetap di kabupaten.
   
    Demi menyelesaikan persoalan ini, pemda akan membicarakan kembali dengan Komisi II DPRD tanjung Jabung barat, serta dengan pihak provinsi terkait hak pengelola gas yang saat ini menjadi polemik antara provinsi dengan Kabupaten.

*Sumber:www.tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)