Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sarolangun, Jambi, mengingatkan para pengelola Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) dan pangkalan minyak tanah agar mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai aturan.
Kabid Perdagangan Disperindagkop Sarolangun, M Asnawi SPd, mengungkapkan, berdasar pantauan di lapangan dan laporan masyarakat, masih ada SPBU dan pangkalan minyak tanah yang mendistribusikan BBM tidak sesuai aturan, seperti menjual BBM dalam partai besar menggunaka drum dan derigen.
Asnawi menegaskan, para pengelola SPBU dan pangkalan minah tidak dibenarkan menjual premium (bensin), solar dan minyak tanah bersubsidi dalam dalam jumlah besar. “Mereka harus mengutamakan kepentingan masyarakat di sekitar pangkalan sesuai lokasi yang ditetapkan. Harga juga tidak boleh dinaikkan,” katanya.
Menurut Asnawi, pengusaha SPBU dan pangkalan yang tidak mentaati ketentuan akan dikenakan sanksi berat. Mereka bakal dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi, pengusaha SPBU dan pangkalan minyak tanah “nakal” bisa dihukum pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 juta.
Pemkab Sarolangun juga memiliki peraturan daerah (perda) nomor 35 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan minyak dan gas bumi. Pemkab sudah memperingati semua pengusaha BBM melalui selebaran tertulis.
*Sumber:www.infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)