Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Bila Erwin tidak juga memenuhi panggilan, akan ada upaya paksa.
"Rencananya, hari ini surat panggilan ketiga dilayangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 16 September 2010.
Saat ini, kata dia, Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan tim pengacara Erwin Arnada. Rencananya, surat panggilan yang dilayangkan itu untuk memanggil pria yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam ini pada Kamis depan.
"Tapi itu baru rencana. Karena kami masih berkoordinasi dengan pengacara," ujar M Yusuf. Menurut Yusuf, bila pria yang divonis dua tahun penjara itu tidak memenuhi panggilan ketiga, maka Kejaksaan akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
"Biasanya menggunakan upaya paksa atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapkan yang bersangkutan," kata dia lagi. Apakah Erwin masih berada di Indonesia? "Masih. Masih ada di Indonesia. Tapi kami belum konfirmasi posisinya dimana," ujar Yusuf.
Pemanggilan Erwin ini karena yang bersangkutan yang divonis bersalah telah melanggar Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu, sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, majelis hakim MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Vonis Erwin disayangkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen. Mereka mempertanyakan mengapa hakim menjerat Erwin tidak menggunakan UU Pers.
"Rencananya, hari ini surat panggilan ketiga dilayangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 16 September 2010.
Saat ini, kata dia, Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan tim pengacara Erwin Arnada. Rencananya, surat panggilan yang dilayangkan itu untuk memanggil pria yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam ini pada Kamis depan.
"Tapi itu baru rencana. Karena kami masih berkoordinasi dengan pengacara," ujar M Yusuf. Menurut Yusuf, bila pria yang divonis dua tahun penjara itu tidak memenuhi panggilan ketiga, maka Kejaksaan akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
"Biasanya menggunakan upaya paksa atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapkan yang bersangkutan," kata dia lagi. Apakah Erwin masih berada di Indonesia? "Masih. Masih ada di Indonesia. Tapi kami belum konfirmasi posisinya dimana," ujar Yusuf.
Pemanggilan Erwin ini karena yang bersangkutan yang divonis bersalah telah melanggar Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu, sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, majelis hakim MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Vonis Erwin disayangkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen. Mereka mempertanyakan mengapa hakim menjerat Erwin tidak menggunakan UU Pers.
*Sumber:www.vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)