DPRD Kota Jambi membentuk tim lintas komisi untuk membahas Badan Pengawas (Banwas) PDAMTirta Mayang yang baru saja dilantik. Rencananya, tim tersebut akan melaporkan hasil pembahasannya pada Senin (20/9).
Rapat internal anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin. Setelah beberapa waktu melakukan pembahasan maka diputuskan akan membentuk Tim Lintas Komisi terdiri Komisi A dan B. Tim tersebut diberi waktu lima hari untuk bekerja dan mengevaluasi Banwas PDAM Tirta Mayang.
Anggota DPRD Kota Jambi, Edy Syam SH mempertanyakan kemampuan dan integritas anggota Banwas PDAM Tirta Mayang. Karena PDAM Tirta Mayang adalah instansi yang strategis dalam melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga anggota Banwas harus mempunyai kemampuan, keahlian dan integritas tinggi berkaitan dengan PDAM Tirta Mayang. "Kemampuan dan integritas mutlak dimiliki anggota Banwas,"katanya Rabu (15/9).
Selain itu, berdasarkan peraturan, seharusnya Banwas dibentuk sebelum Direksi PDAM Tirta Mayang dilantik. Tetapi kenyataanya, Banwas PDAM Tirta Mayang dilantik setelah direksi baru terbentuk dan bekerja. Sehingga melanggar peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga mempertanyakan kinerja Banwas setelah dilantik. Karena para anggotanya tidak menguasai dan memahami permasalahan-permasalahan di PDAM. Padahal selama ini, kinerja direksi PDAM Tirta Mayang belum maksimal menyusul banyaknya keluhan masyarakat menyoal pelayanan air.
"Seharusnya dibentuk sebelum direksi baru dilantik, ini kok baru kemarin Banwas dibentuk," jelas politisi asal PAN tersebut.
Sebelumnya, Walikota Jambi dr Bambang Priyanto menjelaskan bahwa dilantiknya Banwas PDAM Tirta Mayang sesuai prosedur yang ditetapkan. Bahkan ketiganya telah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Pelantikan tersebut adalah hak prerogatif Walikota Jambi sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di Kota Jambi. Hal ini sudah sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku."Hak prerogatif kan ada undang-undangnya juga,"ucapnya.
Mengenai kemampuan anggota Banwas, Bambang menambahkan, bahwa ke-tiga anggota Banwas yakni Eduard, Mudaffar dan Rahmad mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Mereka telah mengikuti beberapa tahap proses seleksi seperti fit and proper test.
Walaupun disorot anggota DPRD Kota Jambi, Banwas tetap bekerja maksimal, sehingga PDAM Tirta Mayang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Banwas tidak akan terganggu, mereka akan bekerja maksimal,"imbuh walikota.
Rapat internal anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin. Setelah beberapa waktu melakukan pembahasan maka diputuskan akan membentuk Tim Lintas Komisi terdiri Komisi A dan B. Tim tersebut diberi waktu lima hari untuk bekerja dan mengevaluasi Banwas PDAM Tirta Mayang.
Anggota DPRD Kota Jambi, Edy Syam SH mempertanyakan kemampuan dan integritas anggota Banwas PDAM Tirta Mayang. Karena PDAM Tirta Mayang adalah instansi yang strategis dalam melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga anggota Banwas harus mempunyai kemampuan, keahlian dan integritas tinggi berkaitan dengan PDAM Tirta Mayang. "Kemampuan dan integritas mutlak dimiliki anggota Banwas,"katanya Rabu (15/9).
Selain itu, berdasarkan peraturan, seharusnya Banwas dibentuk sebelum Direksi PDAM Tirta Mayang dilantik. Tetapi kenyataanya, Banwas PDAM Tirta Mayang dilantik setelah direksi baru terbentuk dan bekerja. Sehingga melanggar peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga mempertanyakan kinerja Banwas setelah dilantik. Karena para anggotanya tidak menguasai dan memahami permasalahan-permasalahan di PDAM. Padahal selama ini, kinerja direksi PDAM Tirta Mayang belum maksimal menyusul banyaknya keluhan masyarakat menyoal pelayanan air.
"Seharusnya dibentuk sebelum direksi baru dilantik, ini kok baru kemarin Banwas dibentuk," jelas politisi asal PAN tersebut.
Sebelumnya, Walikota Jambi dr Bambang Priyanto menjelaskan bahwa dilantiknya Banwas PDAM Tirta Mayang sesuai prosedur yang ditetapkan. Bahkan ketiganya telah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Pelantikan tersebut adalah hak prerogatif Walikota Jambi sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di Kota Jambi. Hal ini sudah sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku."Hak prerogatif kan ada undang-undangnya juga,"ucapnya.
Mengenai kemampuan anggota Banwas, Bambang menambahkan, bahwa ke-tiga anggota Banwas yakni Eduard, Mudaffar dan Rahmad mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Mereka telah mengikuti beberapa tahap proses seleksi seperti fit and proper test.
Walaupun disorot anggota DPRD Kota Jambi, Banwas tetap bekerja maksimal, sehingga PDAM Tirta Mayang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Banwas tidak akan terganggu, mereka akan bekerja maksimal,"imbuh walikota.
*Sumber:www.tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)