Psikolog Dra Hj Rizky Takriyanti menilai kondisi Abil Pradiva (4,5) akan mengalami trauma serius. Penyekapan yang dilakukan Joko (31), di rumah kontraktor perumahan, Gunawan, Jl Ir H Juanda RT 29 Mayang Mangurai, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Rabu (15/9), akan mengganggu jiwa bocah itu.
Wakil Rektor IAIN Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi tersebut menyarankan, agar tidak terjadi trauma berkelanjutan, Abil perlu diberi terapi. Caranya, suasana rumah diubah, untuk membuat Abil lupa pada kejadian penyanderaan.
Sejak Kamis pagi (16/9) rumah keluarga Gunawan terlihat sepi. Pintu rumah tertutup rapat. Tidak terlihat aktifitas apapun di rumah itu. “Upaya mengungsikan sementara Abil dari rumah tersebut merupakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi trauma,” ujar Rizky.
Seorang tetangga Gunawan, Alkes, mengungkapkan, suami isteri Gunawan dan Siti Sarifah selama ini dikenal baik dan ramah pada para tetangganya. Setahunya Gunawan tidak punya musuh dengan tetangga. Pergaulan keluarga Gunawan biasa-biasa saja.
Joko, warga Jawa Tengah yang baru seminggu berada di Jambi kini diamankan di Mapolresta Jambi. Polisi memastikan, alasan Joko merampok karena terdesak uang untuk operasi kanker orangtuanya di Bungo hanya bohong belaka.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Henry Posma Lubis, mengungkapkan, alasan itu dilontarkan Joko lantaran panik mencari cara keluar dari rumah Gunawan saat terjadi penyekapan. “Kami sudah telepon rumah sakit Bungo. Cerita Joko itu bohong,” ujarnya.
Menurut Posma, dihadapan penyidik Joko mengaku awalnya yang menjadi sasaran adalah isteri Gunawan, Siti Sarifah. Tapi karena ibu tiga anak itu berontak dan berhasil lolos dari sekapan, akhirnya Abil yang jadi sasaran.
Joko juga mengakui hanya berpura-pura bertamu ke rumah Gunawan. Tujuannya satu, ingin merampok. Rumah Gunawan dijadikan target lantaran di Jambi Joko hanya mengenal Gunawan. Ia pernah 8 bulan bekerja dengan Gunawan, namun tidak pernah merasa sakit hati dan menyimpan dendam.
Menariknya, setelah dipastikan tidak ada pasien rumah sakit Bungo yang akan operasi kanker, Joko berdalih orangtuanya yang sakit saat ini berada di Jawa. Polisi saat ini masih menunggu hasil konfirmasi dari rumah sakit yang disebutkan Joko.
Kasat reskrim Henry Posma Lubis menganggap perbuatan Joko masuk kategori pemerasan. Dalih untuk biaya orangtua sakit hanya alasan saja. Joko akan dijerat pasal 368 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
*Sumber:www.infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)