JAMBI - Selama 2011, Empat Polisi Dipecat

Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2011, empat anggota Polda Jambi dicopot dari kesatuannya, karena terlibat beberapa tindak pidana. Dari empat orang itu, dua dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dua lagi dipecat dengan hormat (PDH). Keempatnya dicopot setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

‘’Sementara untuk pelanggaran disiplin sebanyak 76 orang, dengan rincian menjalani hukuman disiplin 15 orang dan dalam proses 61 orang,’’ ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, usai upacara peringatn HUT Bhayangkara ke 65, di SPN Jambi, Jumat (01/07). Menurut Almansyah, selain memberi sanksi kepada anggota yang melanggar, selama tahun 2011 ini, Polda Jambi juga berhasil mengungkap beberapa kasus.
 
Diantaranya, berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektar di Kabupaten Kerinci, menggagaglkan perampokan senilai Rp 9 miliar di Bungo dengan 3 orang tersangka.
Kemudian, mengungkap kasu sabu-sabu seberat 800 gram di Kota Jambi, mengungkap perampokan di Mestong senilai RP 1,32 miliar dengan tiga orang tersangka serta mengungkap sindikat pemalsuan dokumen dengan 2 orang tersangka.

Selain itu, sejak Januari hingga Juni 2011 ini, terjadi 1909 tindak pidana di Dit Reskrimum Polda Jambi dan jajaran. Dari jumlah itu, tindak pidana yang berhasil diselesaikan sebanyak 807 dan sisanya 1102 tindak pidana masih dalam proses.
‘’Sedangkan di Dit Reskrimsus terjadi 46 tindak pidana dan yang berhassil diselesaikan sebanyak 7 kasus, sisanya 39 kasus masih dalam tahap penyelidikan,’’ tambah Almansyah.

Sementara di Dit Narkoba Polda Jambi dan jajaran, selama Januari hingga Juni 2011, terjadi 139 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 97 kasus dan 42 kasus masih dalam proses.

‘’Untuk kasus narkoba ini, barang bukti yang berhasil disita adalah, 235 paket dan 877,985 gram sabu-sabu (SS). Lalu, 97 paket dan 10,291,64 ons serta 20.350 batang ganja. Ekstasi sebanyak 117,5 butir,’’katanya lagi. (bar)

*metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)