INTERNASIONAL - Spanyol Vonis Perompak Somalia 439 Tahun

Pengadilan di kota Madrid, Spanyol, memvonis penjara dua orang perompak asal Somalia selama 439 tahun. Mereka terbukti bersalah telah membajak kapal nelayan Spanyol pada 2009, dan beberapa tuduhan berlapis lainnya. Menurut catatan pengadilan Madrid, dilansir dari CNN, Selasa, 3 Mei 2011, kedua orang ini bernama Raageggesey Hassan Aji dari Ceel Macan, Somalia, dan Cabdiweli Cabdullahi dari Marca. Usia keduanya tidak disebutkan oleh pengadilan, namun diperkirakan sekitar 30 tahun.

Hukuman penjara yang luar biasa lamanya ini mereka terima atas tuduhan telah secara ilegal masuk dan menyandera kapal nelayan Spanyol yang berawak 36 orang. Untuk setiap sandera, para perompak dijatuhi hukuman 11 tahun, maka untuk 36 sandera mereka mendapat hukuman 396 tahun.

Tidak hanya itu, pengadilan kota Madrid juga mendakwa para tertuduh atas tiga tuduhan tambahan. Di antaranya adalah perampokan bersenjata dan keanggotaan di kelompok kriminal. Total hukuman yang mereka terima adalah 439 tahun.

Mereka ditangkap sehari setelah kapal nelayan pencari tuna Spanyol yang mereka bajak, Alakrana, dibebaskan dengan membayarkan tebusan pada November 2009. Pihak pemilik kapal menolak menyebutkan jumlah tebusan tersebut.

Penangkapan mereka dilakukan setelah militer Spanyol melacak para perompak usai meninggalkan kapal Alakrana. Sebanyak 12 perompak berhasil ditahan oleh militer gabungan Spanyol dan militer internasional yang berjaga di laut Somalia.

Kebanyakan dari para perompak yang ditahan diadili di beberapa negara Afrika. Dua di antaranya berhasil diseret ke pengadilan Spanyol. (art)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)