JAMBI - Tunjangan Kesejahteraan Daerah Akan Dievaluasi

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ir. Syahrasaddin, M.Si menyatakan bahwa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS lingkup Provinsi akan dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan kinerjanya. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan wartawan usai memimpin rapat staf  lengkap yang membicarakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II  Ir. H.Havis Husaini MM, Asisten III, Drs. Satria Budhi,MM, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Dra.Hj Rosmeli, MSi para Kepala Biro, dan para pejabat eselon III.“Ke depan kita berpijak pada niat baik untuk melakukan visi Jambi Emas. TKD kita dibayar oleh rakyat Jambi melalui pajak kendaraan, melalui pajak daerah. Kita pertanggungjawabkan kinerja kita kepada daerah, kepada masyarakat Jambi. Kita mencoba mendorong rekan-rekan kita SKPD baik pejabat eselon 2, 3, 4 dan staf untuk memiliki kinerja,” tegas Sekda.

Menurutnya, kinerja itu secara teoritis harus memiliki reward and punishment. Coba kita, bayangkan, lanjutnya, mereka yang tidak datang mendapat TKD sama dengan orang yang bekerja 8 jam, sama dengan orang yang bekerja satu jam. “Kan tidak ada keadilan,” ungkapnya.

Untuk ke depan, menurut Sekda akan dibuatkan instrumen evaluasi. “Evaluasi kembali. Jadi setiap orang tidak dapat flat (rata) setiap bulannya dan kita coba menyusun kriterianya dengan menggunakan skor-skor tertentu,” ungkapnya.

Sekda juga menyatakan bahwa sekretariat daerah bertugas untuk membantu Sekda karena Sekda membantu Gubernur. Untuk itu akan dibuat PerGub (Peraturan Gubernur) tentang hubungan antara Asisten-Asisten, Biro dan Dinas.

“Dinas, Badan ini bekerja langsung untuk rakyat, Sekda tidak berkerja langsung pada masyarakat, kita akan membuat PerGub tentang regulasi yang berkaitan dengan koordinasi yang jelas. Saya juga minta Asisten II untuk mengumpulkan Dinas yang berkaitan dengan masalah ekonomi, perkebunan, pertanian, perikanan dan kehutanan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.

Sekda mengatakan bahwa rapat staf lengkap ini merupakan upaya untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan konsolidasi kerja aparat pemerintah provinsi ke depan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan visi kelima Jambi Emas 2015.

“Saya selaku birokrasi mencoba melakukan menjelaskan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi dua dimensi yaitu yang pertama dari sisi kelembagaan yang kedua dari sisi ketatalaksanaan. Dari sisi kelembagaan kita sudah melihat efektivitas dan efisiensinya. Sedangkan yang tidak kalah penting adalah dari sisi ketatalaksanaan dimana saya sampaikan pada rapat tadi bahwa ketatalaksanaan berkaitan dengan standar oprerasional prosedur (SOP), terutama berkaitan dengan administrasi pemerintahan”tegasnya.

Ditambahkan Sekda bahwa dalam UU No.32 yang mengatur administrasi pemerintahan Wagub memiliki wewenang yang berkaitan dengan kepemudaan, olah raga dan pengawasan pembangunan diarahkan kepada Wakil Gubernur, kecuali hal-hal yang perlu diketahui Gubernur seperti hal-hal kebijakan nasional. Sedangkan diluar hal tersebut yang berkaitan dengan Gubernur adalah masalah kepegawaian, kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah.

Menurutnya, UU No. 32 juga mengamanatkan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahtaran masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. “Meningkatkan kesejahteraan ada tiga hal yaitu meningkatkan pendidikan rakyat, meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sedangkan dimensi yang kedua adalah meningkatkan daya saing daerah yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan produk barang-barang daerah baik privat maupun publik,” jelasnya.  

(Infojambi.com/Humas)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)