JAMBI - Air PDAM Bisa Timbulkan Gangguan Ginjal


Air yang disalurkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ke pelanggan tidak sesuai standar kesehatan dan berpotensi dapat menyebabkan sejumlah penyakit. Kesimpulan ini tertuang dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi Tahun 2009 dan semester I tahun 2010. 

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan air diperiksa di laboratorium PT Sucofindo. Hasil pemeriksaan, 3 paremeter air PDAM Tirta Mayang melebihi angka batas normal. Jika dikonsumsi, air PDAM tersebut bisa menyebabkan gangguan ginjal dan pencernaan.

Parameter pertama adalah tingkat kekeruhan air PDAM. Air yang diperiksa adalah dari 3 Industri Pengolahan Air (IPA), yaitu Benteng, Broni, dan Aurduri. Batas normal kekeruhan adalah 5 NTU. Namun, air dari IPA Benteng kekeruhannya mencapai 55,4 NTU, Broni 9,94 NTU, dan IPA Aurduri 8,81 NTU. 

Dalam catatannya BPK menyebutkan air yang tingkat kekeruhannya melebihi ambang batas bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan. Parameter kedua adalah tingginya kandungan Alumunium pada air sampel yang melebihi syarat maksimal yang ditetapkan yaitu sebanyak 0,2 mg/L. Kandungan Alumunium pada IPA Benteng sebanyak 2,64 mg/L, IPA Broni sebanyak 0,42 mg/L, dan IPA Aurduri sebanyak 0,33 mg/L.

Bila mengkonsumsi air minum dengan kandungan Alumunium yang tinggi bisa menyebabkan gangguan ginjal dan sistem pencernaan. Dan parameter ketiga adalah kandungan besi pada dua sample air melampaui batas maksimal yang ditetapkan sebanyak 0,3 mg/L. yaitu IPA Benteng sebanyak 0,974 mg/L sedangkan IPA Broni kandungan besinya  sebanyak 1,933 mg/L. 

Air dengan kandungan besi yang tinggi dan diambang batas bila dikonsumsi dapat menimbulkan gangguan pada hati, sistem kardiovaskular dan ginjal. Hasil temuan ini bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen pasal 7 yang menyatakan kewajiban pelaku usaha diantaranya untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif, serta menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai dengan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.

Begitu juga dengan Permen No 16 tahun 2005 yang menyatakan air minum yang diproduksi yang digunakan masyarakat harus memenuhi standar berdasarkan peraturan menteri kesehatan. Dimana dalam aturan standar menyebutkan kadar maksimum kekeruhan adalah 5 NTU, Alumunium 0,2 mg/L dan Besi 0,3 mg/L. 

Hasil temuan BPK tersebut tak dibantah Fathul Hadi, Direktur Teknik PDAM TM. Dirinya mengakui air yang diproduksi PDAM tak sesuai dengan standar kesehatan. Dirinya beralasan tak terpenuhinya standar kesehatan karena adanya kerusakan di sejumlah IPA milik PDAM. Dicontohkannya IPA Benteng dan Broni. 

“Plat settler di kedua IPA tersebut sudah bocor dan banyak kerusakan sehinga proses penyaringan air tak bisa normal,” ungkap Fathul. Dirinya mengatakan pengaturan dosis obat sudah sesuai dengan standar Permenkes, namun hasil tak sesuai karena kerusakan sejumlah instalasi yang dimiliki PDAM. 

Sedangkan mengenai tingginya kandungan besi karena pipa di pendistribusian berasal dari besi. Ketika ditanyakan sudah berapa lama kondisi ini, menurutnya  kondisi ini sudah terjadi cukup lama. Langkah yang ditempuh PDAM menurutnya adalah dengan cara melakukan renovasi pada sejumlah IPA yang dimiliki PDAM.“Saat ini kita sedang lakukan perhitungan nilai bila dilakukan renovasi, perhitungan dilakukan konsultan perencanaan,” tukasnya. (amh)

*metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)