Tindakan anggota dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang mempersoalkan pengesampingan atau pendeponiran kasus terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah makin menegaskan kepada publik, ada solidaritas dan dendam anggota DPR kepada KPK.
Hal ini terkait langkah KPK menahan 19 anggota DPR periode 1999- 2004 yang disangka terlibat kasus pemberian cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.
Sikap Komisi III DPR, yang akhirnya menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat kerja, Senin (31/1/2011), juga dapat dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. Penilaian itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis dan Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro di Jakarta.
”Semangat mereka untuk melemahkan KPK dengan mencari-cari kesalahan KPK terus saja dilakukan,” ujar Ismed. Mulya Lubis pun menyatakan, sikap sebagian anggota Komisi III DPR itu adalah politik pelemahan terhadap KPK.
”DPR tidak boleh menggunakan dalih rapat kerja atau konsultasi dengan mengintimidasi pimpinan KPK. Ini keangkuhan kekuasaan,” ujar Mulya Lubis.
Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif juga menilai, Komisi III DPR melakukan serangan balik dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat kerja yang mereka gelar. Sikap itu justru makin memperburuk citra Dewan, khususnya Komisi III DPR.
”Penolakan Komisi III terhadap Bibit dan Chandra dapat dengan mudah dibaca sebagai ’pembalasan’ atas langkah KPK yang menahan 19 politisi yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004,” kata Yudi Latif. Ke-19 politisi yang ditahan itu berasal dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, menurut Yudi, langkah Komisi III DPR itu juga diberi celah oleh KPK yang belum juga memproses hukum mereka yang diduga memberikan suap dalam kasus ini. Padahal, sejumlah penerima cek perjalanan sudah divonis dan kasus ini muncul sejak Agustus 2008.
Sebelumnya, Senin sore, Komisi III DPR memutuskan menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar pendapat dan forum lain yang mereka gelar. Keputusan ini diambil setelah 23 anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui penolakan itu.
*kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)