Sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar di pasaran hanya mencantumkan label halal, dan belum tentu memiliki sertifikat halal. "Data dari BPOM, 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LP POM) MUI, Lukmanul Hakim di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/2/2011)
Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus juga memiliki sertifikat halal.
Banyaknya produk berlabel halal bodong tersebut lanjut Lukman dinilai sangat mengkhawatirkan. Pemerintah lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk melakukan penindakan.
"Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum,"jelasnya.
Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. "Masyarakat dihimbau teliti sebelum membeli," tandasnya.
Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus juga memiliki sertifikat halal.
Banyaknya produk berlabel halal bodong tersebut lanjut Lukman dinilai sangat mengkhawatirkan. Pemerintah lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk melakukan penindakan.
"Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum,"jelasnya.
Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. "Masyarakat dihimbau teliti sebelum membeli," tandasnya.
tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)