NASIONAL - KPK Tahan 24 Tersangka Cek Pelawat


Komisi Pemberantasan Korupsi genap menahan 24 tersangka kasus traveller cheque (cek pelawat) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Jumlah tersangka awalnya 26 orang. Namun salah satunya, Jeffrey Tongas Lumban (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), telah meninggal dunia.

Adapun tersangka lain, Antony Zeidra Abidin (Fraksi Partai Golkar), telah masuk tahanan. Anthony merupakan terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR senilai Rp 31,5 miliar. Ia divonis berperan aktif dalam aliran dana tersebut. Ia juga terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta.

"Ini sudah lengkap 24 orang yang dipanggil dan ditahan. Jadi, 25 orang ditambah Antony (Antony Zeidra Abidin), tetapi kan sudah dipenjara lebih dahulu," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Johan Budi, Jumat (4/2/2011) di kantor KPK.

Ke-24 tersangka ini mendapat cek pelawat dalam jumlah berbeda. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, disinyalir mendapat dana paling banyak, sebesar Rp 1,45 miliar. Para tersangka ditahan rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Di Rutan Salemba, KPK menahan Reza Kamarullah, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Soewarno, Asep Ruchimat Sudjana, Max Moein, Panda Nababan, dan Hengky Baramuli yang ditahan Jumat ini. Sementara itu di Rutan Cipinang, KPK menahan Rusman Lumbantoruan, Boby Suhardiman, Paskah Suzzeta, Willem Tutuarima, Daniel Tandjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Sofyan Usman, M Iqbal, Marthin Bria Seran, dan Ahmad Hafiz Zawawi.

Di Rutan Pondok Bambu, KPK menahan anta
ra lain Ni Luh Mariani, Engelina Pattiasina, dan Budhiningsih. Tersangka sekaligus whistle blower kasus ini, Agus Condro, ditahan terpisah di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, KPK berencana akan mengembangkan kasus ini ke tahap yang lebih signifikan dengan menelusuri si pemberi suap.

"Kasus ini belum berhenti. Kami juga fokus kepada pemberi cek. Mungkin dalam waktu sepekan atau dua pekan ini kami akan ada langkah-langkah signifikan. Jika dalam pengembangan ini ada informasi atau alat bukti baru dan mengaitkan kepada seseorang, siapa pun orang itu akan kami proses secara hukum," kata Johan Budi.

*kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)