Sopir angkutan umum di Kota Jambi, mendatangi kantor Jasa Raharja Cabang Jambi di Jalan Prof Sri Sudewi Nomor 19 Telanaipura. Kedatangan mereka tidak lain adalah sebagai peserta pembinaan pengemudi angkutan umum untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Undang- undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, mereka juga mengikuti sosialisasi Undang- undang Nomor 33-34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kanit Teknik Jasa Raharja Jambi, Erwin Sudrajat dan Kasi Saranan dan Angkutan Dit Lantas Polda Jambi, AKP Hj Aslin Sunyoto, hadir sebagai pembicara. Sosialisasi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan pembicara.
Seorang peserta mempertanyakan kepada pihak Jasa Raharja bahwa selama ini sulit untuk mengurus dana kecelakaan di Jasa Raharja. Namun, pembicara membantah dan menerangkan kepada para sopir selaku peserta.
"Itu tidak benar. Asalkan persyaratan dan prosedur yang dilalui sudah lengkap, maka tidak akan lama mengurusnya. Tapi, baiknya para sopir taat membayar pajak kendaraannya," kata Erwin Sudrajat.
Sementara AKP Hj Aslin Sunyoto mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan, para sopir angkutan umum harus mematuhi Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, apa yang tidak diinginkan dalam perjalanan atau kecelakaan, bisa diminimalisir.
Selain itu, mereka juga mengikuti sosialisasi Undang- undang Nomor 33-34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kanit Teknik Jasa Raharja Jambi, Erwin Sudrajat dan Kasi Saranan dan Angkutan Dit Lantas Polda Jambi, AKP Hj Aslin Sunyoto, hadir sebagai pembicara. Sosialisasi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan pembicara.
Seorang peserta mempertanyakan kepada pihak Jasa Raharja bahwa selama ini sulit untuk mengurus dana kecelakaan di Jasa Raharja. Namun, pembicara membantah dan menerangkan kepada para sopir selaku peserta.
"Itu tidak benar. Asalkan persyaratan dan prosedur yang dilalui sudah lengkap, maka tidak akan lama mengurusnya. Tapi, baiknya para sopir taat membayar pajak kendaraannya," kata Erwin Sudrajat.
Sementara AKP Hj Aslin Sunyoto mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan, para sopir angkutan umum harus mematuhi Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, apa yang tidak diinginkan dalam perjalanan atau kecelakaan, bisa diminimalisir.
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)