INTERNASIONAL - Pendiri Wikileaks Terancam Hukuman Mati


Pengadilan London hari ini (Senin, 7/2) menggelar sidang untuk memutuskan ekstradisi pendiri Wikileaks, Julian Assange, ke Swedia. Menurut tim pengacara Assange yang dipimpin Geoffery Robertson QC, persidangan yang digelar ini bermotif politik. Mereka menduga, pengadilan London sengaja ingin mengirim Assange pulang ke Swedia untuk menghadapi tuntutan dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua wanita bulan Agustus tahun lalu. 

Mereka berpendapat kliennya tidak dapat diekstradisi karena tuntutan jaksa Swedia lemah. Menurut tim pengacara Assange, jaksa Swedia tidak mempunyai hak mengeluarkan surat perintah penangkapan karena Assange belum dikenakan pasal apapun.

Bila Assange kembali ke Swedia, kemungkinan besar ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat mengincar Assange yang membocorkan sejumlah dokumen rahasia yang berasal dari sejumlah lembaga di negara itu.

Tim pengacara Assange menduga pejabat Amerika Serikat sedang mencoba merekayasa kasus pidana terhadap Assange dan dikhawatirkan Assange akan dijatuhi hukuman mati. [guh]

*rakyat merdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)